c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Maret 2024

12:56 WIB

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp342,88 T Hingga 15 Maret 2024

Penerimaan pajak Januari sampai 15 Maret 2024 telah terkumpul Rp342,88 triliun. Ada beberapa jenis pajak dan sektor usaha yang penerimaannya mengalami kontraksi.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Penerimaan Pajak Terkumpul Rp342,88 T Hingga 15 Maret 2024
Penerimaan Pajak Terkumpul Rp342,88 T Hingga 15 Maret 2024
Sejumlah petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Sen in (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak nasional sejak Januari sampai 15 Maret 2024 telah terkumpul Rp342,88 triliun atau tumbuh 5,74% di luar restitusi pajak.

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak awal tersebut mencapai 17,24% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun target penerimaan pajak dalam APBN 2024 senilai Rp1.988,8 triliun.

"Penerimaan pajak sampai dengan 15 Maret 2024 mencapai Rp342,88 triliun. Ini artinya 17,24% dari target," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Senin (25/3).

Menkeu menyebutkan ada empat komponen penerimaan pajak. Pertama, setoran pajak yang berasal dari PPh non migas sejumlah Rp203,92 triliun.

Kedua, setoran PPN dan PPnBM terkumpul Rp121,92 triliun. Ketiga, PBB dan Pajak Lainnya terkumpul sejumlah Rp2,56 triliun. Keempat, PPh migas sejumlah Rp14,48 triliun.

Dari jumlah setoran pajak tersebut, Menkeu mengatakan terjadi penurunan penerimaan PPN dalam negeri dan PPh terutama migas. Itu dikarenakan harga komoditas migas mengalami penurunan.

Sri Mulyani memperkirakan tahun ini penerimaan pajak mengalami sedikit perlambatan akibat adanya penurunan harga komoditas sejak 2023. Ia menilai dampak penurunan harga tersebut baru dirasakan mulai tahun ini dan berimbas ke penerimaan pajak.

"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun, mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayaran masa-nya lebih tinggi dibandingkan dengan apa yang mereka laporkan pada April nanti," terangnya.

Sebagai informasi, restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemenkeu mencatat di luar restitusi, penerimaan pajak bruto tumbuh sebesar 5,74% periode Januari sampai 15 Maret 2023.

"Memang kalau dari sisi dengan restitusi, netonya kita mengalami tekanan penerimaan pajak. Namun dari sisi brutonya, belum dikurangi restitusi, kita masih tumbuh 5,74%," imbuh Menkeu.

Baca Juga: Ketua LPS: Lebih Baik Perbaiki Sistem Guna Maksimalkan Penyerapan PPN

PPN dan PPh Karyawan Jadi Kontributor Terbesar
Berikutnya, Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak Januari sampai 15 Maret 2024 berdasarkan aktivitas dan kinerja kegiatan usaha. Total, ada 8 jenis setoran pajak.

Dari 8 jenis pajak tersebut, hanya PPN Dalam Negeri dan PPh Badan yang kinerjanya terkontraksi. Itu dikarenakan terjadi penurunan harga komoditas yang signifikan pada 2023 lalu dan berakibat pada peningkatan restitusi di 2024.

Di luar restitusi, PPN Dalam Negeri tumbuh 6,9% dan PPh Badan tumbuh 7,5%. Sementara jika menghitung restitusi, penerimaan PPN Dalam Negeri kontraksi 25,8%, sedangkan PPh Badan kontraksi 10,6%.

Dilihat dari kinerja penerimaan, PPN Dalam Negeri terkumpul sejumlah Rp65,03 triliun (porsinya sebesar 18,97%), sedangkan PPh Badan terkumpul Rp55,91 triliun (16,31%).

Meski kontraksi, PPN Dalam Negeri masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak. Kemudian disusul oleh PPh Pasal 21, sedangkan posisi PPh Badan tergeser menjadi kontributor terbesar nomor tiga.

"Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas yang selama ini kita sampaikan," tutur Sri Mulyani.

Sisanya, penerimaan PPh Pasal 21 terkumpul Rp59,91 triliun (17,47%). Kemudian PPh 22 Impor terealisasi Rp16,09 triliun (4,69%), PPh orang pribadi terkumpul Rp2,59 triliun (0,76%).

Kemudian PPh Pasal 26 terealisasi Rp15,35 triliun (4,48%), PPh final sejumlah Rp30,79 triliun (8,89%), dan PPN Impor terkumpul sejumlah Rp51,30 triliun (14,96%).

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Pajak, DJP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Industri Penyumbang Terbesar
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjabarkan penerimaan pajak berdasarkan delapan sektor usaha atau industri periode Januari sampai 15 Maret 2024.

Kemenkeu mencatat industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi dua kontributor terbesar. Adapun setoran pajak dari sektor pengolahan terkumpul Rp85,29 triliun (25,64%), sementara penerimaan dari sektor perdagangan mencapai Rp81 triliun (24,35%).

"Industri pengolahan yang merupakan kontributor terbesar dalam pajak kita itu mengalami penerimaan kontraksi," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan mayoritas sektor usaha tumbuh positif sejalan dengan kondisi ekonomi RI yang stabil. Namun ada tiga sektor industri yang penerimaan pajaknya mengalami pertumbuhan negatif.

Itu terdiri dari industri pengolahan yang kontraksi sebesar 12,3%, lalu industri perdagangan kontraksi 0,2%, serta industri pertambangan yang terkontraksi sebesar 26,8%.

Namun di luar restitusi dari industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan, penerimaan pajak brutonya masih tumbuh positif, kecuali pertambangan. Adapun masing-masing tumbuh 1,9%, 14,6%, dan -4,1%.

"Jadi faktor restitusi ini sangat besar sekali," imbuh Sri Mulyani.

Dia menjelaskan industri pengolahan yang mengalami tekanan yakni pada subsektor industri sawit dan logam dasar. Sementara subsektor perdagangan yang tertekan adalah perdagangan besar bahan bakar, dan subsektor pertambangan yang tertekan, yakni batu bara.

Sisanya, setoran pajak dari industri jasa keuangan dan asuransi terkumpul senilai Rp49,67 triliun (14,93%), sektor pertambangan terealisasi Rp19,4 triliun (5,83%), serta konstruksi dan real estat Rp17,73 triliun (5,33%).

Lalu, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan terkumpul Rp16,07 triliun (4,83%), jasa perusahaan senilai Rp14,02 triliun (4,22%), serta usaha informasi dan komunikasi senilai Rp12,08 triliun (3,63%).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar