c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Maret 2024

09:34 WIB

Ketua LPS: Lebih Baik Perbaiki Sistem Guna Maksimalkan Penyerapan PPN

Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai lebih baik memperbaiki sistem perpajakan yang ada untuk memaksimalkan penyerapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketua LPS: Lebih Baik Perbaiki Sistem Guna Maksimalkan Penyerapan PPN
Ketua LPS: Lebih Baik Perbaiki Sistem Guna Maksimalkan Penyerapan PPN
Warga berbelanja di salah satu pasar swalayan, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai lebih baik memperbaiki sistem perpajakan yang ada untuk memaksimalkan penyerapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, di satu sisi, dirinya melihat tarif PPN 12% diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Tapi, saya sih lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang ada, misal 10%, tapi masuk semua. Itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," kata Purbaya menanggapi rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Toyota Harapkan Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12%

Selain itu, dia mengatakan bahwa kelebihan dari uang pemerintah setiap tahun yang tidak terpakai, seharusnya dapat dimaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pertumbuhan dalam negeri.

"Ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian. Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," tuturnya.

Ke depan, dia mengatakan efisiensi pengaturan pajak harus lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 2025.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Bakal Picu Inflasi dan Gerus Tabungan Masyarakat

Dia mengatakan, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu, kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12%)," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Adapun kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar