c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

29 Februari 2024

10:43 WIB

Dongkrak Penerimaan Pajak, DJP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak bakal menjadi salah satu strategi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Dongkrak Penerimaan Pajak, DJP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Dongkrak Penerimaan Pajak, DJP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Sejumlah petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Sen in (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendorong kepatuhan perpajakan para wajib pajak sebagai salah satu strategi untuk mengumpulkan setoran pajak yang dipatok senilai Rp1.989 triliun pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, DJp akan memetakan tingkat kepatuhan pajak wajib pajak melalui sistem compliance risk management (CRM). Nantinya ada tiga pemetaan, wajib pajak berisiko rendah, sedang, dan berisiko tinggi.

"Yang jelas kami sekarang sudah mulai melakukan kepatuhan pajak, kita punya tools yaitu CRM, sehingga pengawasan wajib pajak kita pakai tools itu, ada variabel-variabel, data-data, dengan tools ini nanti risiko kepatuhan bisa dipetakan," ujarnya kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Untuk diketahui, CRM merupakan sistem yang akan memilah wajib pajak berdasarkan profil risikonya. Apabila sistem menunjukkan wajib pajak berisiko tinggi, dalam arti terindikasi melakukan pelanggaran perpajakan, maka wajib pajak tersebut akan masuk daftar prioritas pengawasan DJP.

Dwi menuturkan dengan pemetaan menggunakan CRM, otoritas pajak bisa melakukan tindak lanjut secara sistematis, karena perlakuan kepada wajib pajak nantinya akan berbeda. Itu disesuaikan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Sebagai contoh, lanjutnya, wajib pajak dengan risiko rendah akan diedukasi dan dilakukan penyuluhan. Kemudian, DJP akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang berisiko sedang. Sementara untuk berisiko tinggi, DJP dapat memanggil untuk melakukan pemeriksaan.

"Sehingga pengawasan ke wajib pajak itu sistematis dan harapannya, sasarannya tepat untuk pengawasan," kata Dwi.

Dia pun menambahkan DJP juga memiliki komite kepatuhan di unit vertikal DJP. Komite kepatuhan layaknya tim ad hoc yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan terhadap wajib pajak.

Nantinya, DJP akan memetakan wajib pajak berdasarkan profil risikonya melalui sistem compliance risk management (CRM). Setelah itu, komite kepatuhan dapat membuat daftar prioritas wajib pajak yang perlu dilakukan penanganan lebih lanjut berdasarkan risikonya.

"Kita sudah punya tools CRM, ada juga komite kepatuhan. Walaupun katakanlah pengawasan dilakukan KPP, tapi KPP tidak bisa langsung (ngomong) 'wajib pajak ini kita periksa'. Dibawa dulu ke komite, di-assesment lagi wajib pajak ini benar treatment-nya atau seperti apa," ucap Dwi.

Selain pengawasan, Dwi menyampaikan DJP juga akan menjalankan berbagai program yang juga bertujuan untuk mengamankan target setoran pajak. Salah satunya, reformasi perpajakan melalui core tax administration system (CTAS).

"Harapannya core tax (ketika) diterapkan, akan mendorong kepatuhan wajib pajak, karena layanan semua terdigitalisasi, cost of compliance jadi lebih murah, kemudian kepatuhan sukarelanya naik dan harapannya akan mendorong penerimaan pajak," tutup Dwi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar