c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

27 September 2024

11:11 WIB

Penerimaan Pajak 2025 Masih Ditopang Setoran PPh Nonmigas

Target penerimaan pajak 2025 naik 13,9% dari 2024. Adapun setorannya bakal ditopang oleh PPh nonmigas sebagai penyumbang utama, disusul PPN dan PPnBM.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Penerimaan Pajak 2025 Masih Ditopang Setoran PPh Nonmigas</p>
<p id="isPasted">Penerimaan Pajak 2025 Masih Ditopang Setoran PPh Nonmigas</p>

Ilustrasi Kartu NPWP. Sumber: Shutterstock/Bima Nurdin

SERANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 masih tetap akan ditopang oleh setoran pajak penghasilan (PPh) nonmigas.

Sama seperti tahun ini dan sebelum-sebelumnya, PPh nonmigas masih berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak nasional. Selain itu, ditopang pula oleh setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Nah ini (penerimaan pajak 2025) akan ditopang dari PPh nonmigas, juga dari PPN dan PPnBM," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan secara rinci, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak 2025. Tahun depan, setoran pajak dipatok senilai Rp2.189,3 triliun. Angka itu naik sebesar 13,91% dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Baca Juga: Setoran Pajak Hingga Agustus 2024 Terkumpul Rp1.196 T

Dari jumlah itu, PPh nonmigas mencapai Rp1.146,43 triliun atau 52,36% dari target. Adapun total penerimaan PPh ditargetkan Rp1.209,27 triliun (55,23%).

Sementara, target penerimaan PPN dan PPnBm mencapai Rp945,12 triliun (43,16%), PBB Rp27,11 triliun (1,23%) dan Pajak lainnya Rp7,79 triliun (0,35%).

Dia menerangkan, kenaikan target penerimaan pajak telah disusun sejalan dengan pertumbuhan ekonomi RI. Selain itu, sejalan dengan diterapkannya beberapa strategi dan bauran kebijakan yang optimal.

"Penerimaan pajak tahun 2025 ditargetkan tumbuh 13,9% dibandingkan outlook 2024," ucap Arifin.

Sayangnya, Arifin menolak ketika ditanya apakah ada andil tarif PPN sebesar 12% terhadap kenaikan target setoran pajak 2025.

"Jangan tanya PPN 12% ya, karena nanti pertanyaan tentang PPN 12% ini bisa sama seperti hari kemarin. Ini kita serahkan kepada pemerintahan baru untuk mengkaji apakah nanti 12% atau tidak berencana," tutur Arifin.

Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
Mengumpulkan penerimaan pajak agar tembus target tahun fiskal 2025 senilai Rp2.189,3 triliun diakui cukup menantang. DJP pun memetakan, ada beberapa tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak tahun depan.

Pertama, tantangan berasal dari pihak eksternal. Arifin mengungkapkan, proyeksi ekonomi global saat ini relatif stagnan dan dampak moderasi harga komoditas.

Kedua, terjadi pergeseran sektor pekerjaan saat ini. Contohnya, orang-orang yang bekerja di sektor manufaktur kini memilih menjadi jasa. Menurut Riko, pergeseran sektor manufaktur ke jasa, akan meningkatkan sektor informal yang sepenuhnya tertangkap dalam sistem.

"Sektor jasa nanti tantangan buat kami adalah relatif banyak di sektor informal, sehingga tidak mudah untuk dimasukkan ke dalam sistem perpajakan," kata Arifin.

Ketiga, terjadi perubahan aktivitas ekonomi dari konvensional menjadi digital. Ini menjadi tantangan bagi Otoritas Pajak tahun depan karena membutuhkan terobosan baru, serta cara kerja perpajakan yang baru.

Arifin juga menyampaikan, ada beberapa strategi kebijakan umum perpajakan sekaligus kebijakan teknis yang akan dilaksanakan DJP. Hal itu, sebutnya, bertujuan untuk mengumpulkan setoran pajak 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.

"Sebenarnya strateginya kita tadi yang disampaikan, bahwa yang pertama perluasan basis pajak," imbuhnya.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Baru Kerahkan Best Effort Penuhi Penerimaan Pajak Rp2.490 T

Pertama, perlu adanya perluasan basis pajak. Arifin menjelaskan, upaya yang bisa ditempuh, yakni dengan melakukan intensifikasi ataupun ekstensifikasi.

Kedua, strategi umum DJP yaitu mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.

Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Keempat, memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Kelima, mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.

Sementara itu, kebijakan teknis pajak 2025 mencakup rancangan detail program yang sudah ataupun akan dijalankan oleh Otoritas Pajak.

Beberapa contoh kebijakan teknis, yaitu implementasi core tax administration system (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Sistem canggih ini rencananya akan diberlakukan mulai Desember 2024.

Kemudian, pemberlakuan NIK menjadi NPWP yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2022, penambahan jumlah Wajib Pajak serta perluasan edukasi perpajakan, peningkatan kerja sama perpajakan internasional dan instansi pemerintah serta swasta.

"Kebijakan perpajakan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi, serta mendukung transformasi ekonomi," tutup Arifin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar