c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 September 2023

09:18 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34%

Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp177,13 triliun selama periode Januari sampai Juli 2023.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34%
Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34%
Ilustrasi. Pekerja beraktivitas di depan logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Jumat (6/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa akumulasi pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp177,13 triliun selama periode Januari sampai Juli 2023. 

Meski terbilang besar, namun capaian tersebut lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp181,38 triliun. Artinya, ada penurunan sebesar Rp4,25 triliun. 

"Capaian tersebut terkontraksi 2,34% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu pada Juli 2022," ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023 di Jakarta, Selasa (5/9). 

Untuk akumulasi premi asuransi jiwa, Ogi menjelaskan, terkontraksi sebesar 7,85% (yoy) menjadi senilai Rp102,12 triliun pada Juli 2023. 

Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau PAYDI. 

Baca Juga: BRI dan BRI Life Rilis Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Kirana

Di sisi lain, lanjutnya, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30% (yoy) menjadi senilai Rp75,02 triliun sampai Juli 2023. 

Ogi memastikan permodalan di industri asuransi nasional terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold, dengan masing-masing sebesar 460,32% dan 311,53% pada Juli 2023, atau jauh di atas threshold sebesar 120%. 

Untuk asuransi sosial, sambung Ogi, total aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh 14,58% (yoy). 

Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh 14,09% (yoy). 

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset 7,12% (yoy), dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun. 

Di sisi lain, pada perusahaan penjaminan, nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun pada Juli 2023 dibandingkan pada Juni 2023 yang senilai Rp13,76 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun pada Juli 2023, dibandingkan nilai aset senilai Rp43,78 triliun pada Juni 2023. 

Kebijakan Ke Depan
OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk PAYDI dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 tahun 2022. 

Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia juga tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian. 

Dengan proses penyusunan roadmap yang lebih inklusif, maka dokumen roadmap dimaksud nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia. 

Ogi mengatakan, dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.   

Baca Juga: FWD Insurance: Pemanfaatan Teknologi Perluas Akses Produk Asuransi

Selain itu, lanjut dia, OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi, yang meliputi perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Kemudian, penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. 

Untuk sektor industri dana pensiun, OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun yang isinya terdiri atas pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.   

Rancangan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Sebagaimana kita ketahui, UU P2SK mencabut Undang-Undang Dana Pensiun yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, sehingga diperlukan penyesuaian atas POJK existing secara bertahap.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar