01 Juli 2023
16:33 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan, BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.
Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.
“Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan). Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10% yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/7).
Adapun, ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 hingga 60 tahun. Dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, nasabah dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.
Kemudian, lanjut dia, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.
"Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia," imbuhnya.
Mengenai tata cara klaim, sambung Handayani, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen.
Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Tumbuh 12 Juta
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, berdasarkan kinerja 56 Perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Maret 2023, jumlah tertanggung asuransi jiwa konsisten bertumbuh. Hal ini menjadi catatan hijau bagi industri asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan bahwa sampai dengan 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang.
"Jumlah ini terdiri dari 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan," kata Togar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/6).
Menurut Togar, jika dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I/2022, secara keseluruhan terdapat lebih dari 12 juta penambahan tertanggung, atau meningkat sebesar 16,6%.
Sementara dari sisi pendapatan, sambungnya, pada kuartal I/2023, industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun.