c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 September 2025

19:17 WIB

Penangkapan Bos Investree Lama, Interpol: Punya Izin Tinggal di Doha

Interpol RI mengungkap salah satu penyebab utama penangkapan eks CEO Investree Adrian Gunadi butuh waktu panjang karena terkendala status izin tinggal di luar negeri.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Penangkapan Bos Investree Lama, Interpol: Punya Izin Tinggal di Doha</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Penangkapan Bos Investree Lama, Interpol: Punya Izin Tinggal di Doha</p>

Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi mengenakan rompi oranye dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9). Dok OJK

JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkap alasan penangkapan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), yang menjadi tersangka penghimpunan dana secara ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun, terbilang lama.

Menurut Untung, salah satu penyebab utama penangkapan Adrian memakan waktu panjang adalah karena terkendala status izin tinggal di luar negeri.

Padahal, dia menyampaikan, koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Doha sudah dilakukan sejak pertemuan Interpol General Assembly di Glasgow. Namun, proses hukum tidak bisa berjalan cepat lantaran Adrian sebagai tersangka memiliki izin tinggal permanen di Doha.

"Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanent resident atau izin tinggal di Doha," ujar Untung kepada media di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Banten, Jumat (26/9).

Baca Juga: Bos Investree Adrian Gunadi Resmi Ditangkap!

Meski terkendala, dia menyampaikan, pihaknya tak lantas berputus asa dan terus melakukan berbagai upaya. 

Pihak Qatar meminta proses pemulangan dilakukan melalui jalur diplomatik (diplomatic channel), yaitu melalui mekanisme ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA). Namun, dia kembali menyampaikan, cara ini juga membutuhkan waktu tahunan.

"Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Paling cepat delapan tahun," jelasnya.

Strategi Police to Police Percepat Pemulangan Adrian Gunadi
Karena itu, Interpol Indonesia akhirnya memilih jalur kerja sama police to police (P2P) untuk mempercepat pemulangan dan penangkapan Adrian Gunadi di Qatar.

Untung menyebut, kerja sama dengan NCB Doha terus dikuatkan, termasuk saat Konferensi Regional Interpol Asia yang dihelat pekan lalu. 

Baca Juga: OJK Sesalkan Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Jadi CEO Di Qatar

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior/MOI) Qatar yang sudah mendukung penuh langkah ini. Dirinya pun secara khusus mengapresiasi penuh Kepala NCB Doha sekaligus Executive Director of Asia, Colonel Ali Mohammed Al-Ali.

"Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya. Sehingga, kami ke sana, walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil kami lewati. Dan sampai hari ini, alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang," ungkap Untung.

Selama berada di Doha, Adrian diketahui menjalankan usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui GTA Investment di Doha. Sebelumnya, Interpol juga telah memulangkan pelaku lain dalam kasus serupa, Alan Perdana, pada November 2024 lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar