c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 September 2025

17:22 WIB

Bos Investree Adrian Gunadi Resmi Ditangkap!

Tersangka Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree, menghimpun dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan hingga Rp2,7 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Bos Investree Adrian Gunadi Resmi Ditangkap!</p>
<p id="isPasted">Bos Investree Adrian Gunadi Resmi Ditangkap!</p>

mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi mengenakan rompi oranye dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/9). Sumber: OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dari Doha, Qatar.

Adrian Gunadi menjadi tersangka penghimpunan dana secara ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di kawasan Bandara Soekarno, Jumat (26/9).

Baca Juga: OJK Sesalkan Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Jadi CEO Di Qatar

Dalam proses penegakan hukum, dia menjelaskan, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Adrian menghimpun dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," terang dia.

Proses Pemulangan
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan, selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar.

Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Baca Juga: Masih Buron, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Diduga Nonton E1 Series di Doha

Adapun saat ini, Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.

Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar