c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Juli 2025

09:31 WIB

OJK Sesalkan Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Jadi CEO Di Qatar

OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukumnya di Indonesia.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">OJK Sesalkan Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Jadi CEO Di Qatar</p>
<p id="isPasted">OJK Sesalkan Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Jadi CEO Di Qatar</p>

Adrian A Gunadi sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Sumber: JTA Investree Doha Consultancy

JAKARTA - Belakangan, tersangka kasus fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.

Padahal, hingga saat ini, nama Adrian Gunadi sendiri masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (26/7).

Baca Juga: Masih Buron, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Diduga Nonton E1 Series di Doha

OJK juga menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan keuangan, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

Untuk itu, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.

"Hal itu termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Dalam laman JTA Investree Doha, tercantum foto Adrian A Gunadi sebagai CEO, dengan keterangan yang disematkan di bawah foto sebagai “Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara.”

JTA Investree Doha Consultancy, anak perusahaan JTA International Investment Holding, merupakan perusahaan penyedia teknologi keuangan global yang menyediakan perangkat lunak mutakhir dan solusi berbasis AI untuk pinjaman digital kepada lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial.

Selain teknologi, perusahaan juga menyediakan akses ke modal dan keahlian operasional untuk mempercepat pertumbuhan mitra melalui solusi keuangan terintegrasi. Perusahaan ini menyasar pasar Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Sebelumnya, Ismail menekankan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca Juga: OJK Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar