21 Juli 2025
17:06 WIB
Pemerintah Umumkan Kredit Industri Padat Karya ke Pelaku Usaha Di Jepara
Kredit Industri Padat Karya (KIPK) diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar pelaku usaha memiliki ruang pembiayaan yang fleksibel dalam menghadapi dinamika pasar global.
Penulis: Siti Nur Arifa
Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi di salah satu industri furnitur di Bandengan, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025). Antara Foto/Yusuf Nugroho
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Irawan mengumumkan, peluncuran resmi program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) kepada pelaku usaha industri furnitur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Deputi Ferry mengatakan, pihaknya ingin memastikan dukungan kebijakan pembiayaan pemerintah terhadap sektor industri padat karya dapat diimplementasikan secara efektif.
Hal ini sekaligus merespons tantangan riil yang dihadapi pelaku usaha, khususnya di sentra produksi furnitur nasional, yang ikut terkena imbas tarif Amerika Serikat yang kembali diberlakukan terhadap sejumlah komoditas impor asal Asia.
“Kami memahami bahwa kebijakan tarif dari Amerika Serikat memberikan tekanan terhadap industri furnitur nasional, termasuk di sentra produksi seperti Jepara,” ujar Deputi Ferry dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/7).
Baca Juga: Pemerintah Sebut Tarif 19% Jadi ‘Kemenangan Besar’ untuk Industri Padat Karya
Ferry menjelaskan, KIPK merupakan skema pembiayaan produktif berbunga rendah yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha padat karya untuk mendukung revitalisasi alat dan mesin produksi, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025, tentang Skema Pembiayaan Produktif bagi Industri Padat Karya, sebagai bagian dari kebijakan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Spesifik, melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi, dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial, dan jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.
Target Penyaluran Rp20 Triliun
Adapun selain furnitur, KIPK juga ditujukan untuk industri serupa layaknya pakaian jadi, tekstil, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman, dengan target penyaluran di tahun 2025 mencapai Rp20 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025.
“Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya saat mengumumkan skema KIPK di awal tahun lalu.
Melalui KIPK, pelaku industri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kualitas, dan kapasitas produksi. Skema ini juga diharapkan mendorong modernisasi industri, menjaga keberlangsungan operasional usaha, menciptakan iklim kerja yang lebih produktif, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri di pasar global.
Baca Juga: Kadin: Ketimbang Pertumbuhan Ekonomi, Lapangan Kerja Lebih Urgent
Mengenai persyaratan, untuk mendapatkan akses KIPK, calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan di antaranya memiliki usaha yang produktif dan layak, memiliki pengalaman usaha minimal dua tahun, dan memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
Dalam kunjungan yang dilakukan ke dua pelaku utama industri furnitur di Jepara yakni PT Talenta Java Design dan CV Garden Nia Jaya, yang dikenal sebagai perusahaan padat karya dengan orientasi pasar ekspor dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi, Deputi Ferry meninjau langsung lini produksi dan fasilitas kerja, serta berdialog dengan pelaku usaha terkait tantangan pembiayaan, kebutuhan teknologi produksi, dan strategi adaptasi pasar.
“Pemerintah hadir melalui KIPK sebagai solusi konkret agar pelaku usaha memiliki ruang pembiayaan yang fleksibel dalam menghadapi dinamika pasar global,” pungkasnya.