c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 November 2024

11:54 WIB

Pemerintah Tetap Bebaskan Tiga Kelompok Barang Dari PPN 12%

Pemerintah tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiga kelompok barang yang bisa masyarakat beli. Info disampaikan menjelang penerapan PPN 12% yang direncanakan berjalan awal 2025 nanti.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pemerintah Tetap Bebaskan Tiga Kelompok Barang Dari PPN 12%</p>
<p>Pemerintah Tetap Bebaskan Tiga Kelompok Barang Dari PPN 12%</p>

Tangkapan layar Instagram DJP. ValidnewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyampaikan, pemerintah tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiga kelompok barang yang bisa masyarakat beli. Adapun postingan ini disampaikan menjelang penerapan PPN 12% yang direncanakan berjalan awal 2025 nanti.

"Pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu," ujar host dalam konten video @ditjenpajakri yang dikutip, Jakarta, Senin (25/11).

Adapun, pertama, pemerintah tidak akan menerapkan PPN pada kegiatan jual-beli atau penyerahan atas barang kebutuhan pokok. Seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Kedua, pemerintah juga membebaskan pengenaan PPN pada sejumlah jasa. Sepertip enyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Ketiga, pemerintah juga membebaskan penerapan PPN pada semua buku pelajaran umum, baik cetak maupun digital.

Baca Juga: Ekonom: Tarif PPN Jadi 12% Bikin Harga Makanan Di Level Ritel Makin Mahal

Meski begitu, postingan yang sama juga tetap mendapatkan sindiran dari netizen yang tetap gusar atas kebijakan PPN nanti. Beberapa di antaranya juga skeptis menilai pembebasan PPN pada tiga komoditas tersebut tidak akan berdampak banyak.

Lantaran kebijakan pajak yang berpotensi naik tersebut masih diterapkan pada kegiatan ekonomi lain. Jadi, pedagang kemungkinan akan tetap mengompensasi kenaikan beban pajak tersebut kepada konsumen akhir via harga barang.

Skema tersebut pun disinyalir akan paling terasa diterapkan pada kegiatan jual-beli barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang dijamin tetap bebas PPN.

"(Tapi), jika penjual bahan pokok perlu sewa kendaraan pasti dikenakan PPN atas sewa, dan penjual pun akan membebankan PPN tersebut ke kebutuhan pokok, otomatis bahan pokok akan naik, jadi blunder kan?" tanggap salah satu netizen.

Di sisi lain, netizen juga menagih strategi pemerintah untuk memberikan pajak yang lebih sesuai diterapkan untuk pemasukan negara. Sambil menyoroti rencana pemangku kepentingan yang memasukan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Mana strategi untuk nyasar pajak orkay (orang kaya)? Cuma tax amnesty bisanya?" tegas netizen lain.

Baca Juga: Kemenkeu Nyatakan Kenaikan PPN 12% Tak Akan Bikin Logistik Mahal

Adapun pertanyaan di atas langsung akun resmi DJP tanggapi dengan menjelaskan, pemerintah telah memperluas bracket penghasilan kena pajak orang pribadi paling rendah menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif sebesar 5%. Upaya ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga tidak mengenakan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. 

"Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%," beber Ditjen Pajak RI.

Sebelumnya, informasi mengenai PPN 12% sempat mendapat tanggapan negatif netizen. Beberapa netizen juga menyoroti dampak kenaikan PPN yang berpeluang membua harga air mineral kemasan, susu olahan, hingga transportasi akan naik.

Banyak juga yang mengeluh mengatakan, masyarakat banyak mengonsumsi makanan olahan, bukan hanya makan raw food saja. 

Sebab, konten DJP memang mencontohkan beberapa makanan pokok mentah yang tidak kena PPN, seperti sagu, jagung, beras, gabah, kedelai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar