c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 November 2024

19:38 WIB

Kemenkeu Nyatakan Kenaikan PPN 12% Tak Akan Bikin Logistik Mahal

Kementerian Keuangan menyebut rencana kenaikan tarif PPN 12% di tahun 2025 dipastikan tidak akan berdampak signifikan pada kenaikan biaya logistik.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemenkeu Nyatakan Kenaikan PPN 12% Tak Akan Bikin Logistik Mahal</p>
<p id="isPasted">Kemenkeu Nyatakan Kenaikan PPN 12% Tak Akan Bikin Logistik Mahal</p>

Ilustrasi. Kurir ekspedisi bersiap mengantarkan barang menggunakan motor listrik di Jakarta, Senin (5/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Widodo Ramadyanto menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025 mendatang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kenaikan biaya sektor logistik. Alasannya, sektor logistik masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu (JKPT) yang memperoleh pengurangan tarif PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKPT), sektor logistik memperoleh penerapan PPN yang lebih rendah, terutama sektor logistik darat seperti jasa pengiriman paket dan freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi. Pasalnya, sektor ini memainkan peran penting dalam rantai pasok logistik di Indonesia.

Sejumlah sektor jasa yang masuk dalam kategori JKPT dalam PMK 71/2022 terdiri dari jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, jasa freight forwarding, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, dan jasa penyelenggaraan pemasaran melalui media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucher dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Baca Juga: Ekonom: Tarif PPN Jadi 12% Bikin Harga Makanan Di Level Ritel Makin Mahal

Pada Pasal 3 PMK 71/2022, besaran tarif PPN yang berlaku pada jasa di kategori JKPT termasuk logistik ditetapkan 10% dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dilakukan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ini artinya, ketika saat ini PPN yang berlaku 11%, maka tarif yang dikenakan untuk jasa-jasa kategori JKPT ditetapkan sebesar 10% x 11% x DPP, atau sama saja dengan 1,1% x DPP.

Atas perhitungan tersebut, Widodo pun memastikan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun depan tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan biaya logistik. Hitungan PPN tersebut akan menjadi 10% x 12% X DPP, sehingga hasilnya 1,2% x DPP.

"Kalau PPN-nya 10%, selama ini berarti yang dibayar itu PPN-nya 1,1%. Jadi kalau naik 12%, yang dibayar 1,2%. Sebenarnya ngak terlalu signifikan harusnya kalau secara teori," ujar Widodo dalam sesi tanya jawab diskusi secara daring, Jumat (22/11).

Widodo menambahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai belanja perpajakan tahun 2023 sebesar Rp362,5 triliun atau 1,73% terhadap PDB. Jumlah tersebut, salah satu alokasi terbesarnya digunakan untuk belanja perpajakan sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp26 triliun, atau masuk ke empat alokasi terbesar.

Alokasi terbesar untuk belanja perpajakan 2023 dijelaskan Widodo adalah untuk manufaktur senilai Rp91,7 triliun, sektor pertanian Rp47,1 triliun, sektor jasa keuangan Rp46,6 triliun, sektor lainnya Rp35,2 triliun, baru sektor transportasi dan pergudangan.

Transaksi Berpotensi Turun
Di sisi lain, Peneliti Tenggara Strategics, Eva Novi Karina menyampaikan hasil riset yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Tenggara Strategics yang menunjukkan simulasi jika kebijakan PMK 71/2022 tersebut dicabut di tahun 2025.

Eva mengungkapkan, bila kebijakan tersebut dicabut dan tarif PPN dikembalikan ke 11% untuk jasa logistik, maka hasil simulasi riset menunjukkan adanya potensi penurunan jumlah pengguna jasa pengiriman ekspres hingga 9%.

"Nah, tentunya hal ini juga akan meningkatkan biaya logistik secara berkelanjutan, sehingga membuat harga-harga barang yang dijual di e-commerce menjadi lebih tinggi, dan akan berpotensi menurunkan volume transaksi e-commerce," jelas Eva.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%, Celios Sebut Masyarakat Punya Tiga Skema Konsumsi

Pasalnya menurut Eva, adanya kebijakan PK 71/2022 selain memberikan keringanan pembayaran tarif PPN bagi produsen, dampak positifnya juga turut dirasakan oleh penerima produk jasa logistik, misalnya e-commerce dan UMKM.

Ia menyampaikan, ada tren korelasi positif antara tren Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce dengan jasa pengiriman paket di Indonesia yang tumbuh positif. Di tahun 2020 GMV hanya sebesar US$35 miliar dengan jasa pengiriman paket sebesar US$70 juta, kemudian naik tipis di tahun 2021 yaitu GMV sebesar US$48 miliar dengan jasa pengiriman paket US$90 juta.

Semenjak terbitnya PMK 71/2022, Eva mengklaim ada kenaikan drastis pada keduanya, yaitu tahun 2022 GMV naik di US$58 miliar dengan jasa pengiriman paket sebanyak US$110 juta. Angka ini naik lagi di 2022 dengan GMV senilai US$62 miliar dengan jasa pengiriman paket sebesar US$120 juta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar