c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 September 2025

09:27 WIB

Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Impor Singkong dan Etanol

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan dua Permendag untuk mengatur impor singkong dan etanol. Salah satu tujuannya untuk melindungi petani.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Impor Singkong dan Etanol</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Impor Singkong dan Etanol</p>

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Antara/Maria Cicilia Galuh

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait aturan dan pembatasan impor ubi kayu dan produk turunannya, serta etanol pada Jumat (19/9). Kedua aturan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis.

Kedua Permendag ini adalah, pertama Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Pertanian dan Peternakan. Permendag ini diketahui mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.

Kedua adalah Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol.

Baik Permendag 31/2025 maupun Permendag 32/2025 akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal diundangkan.

"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," kata Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, dikutip Sabtu (20/9).

Baca Juga: Kementan Sebut Lartas Impor Etanol Dan Tapioka Terbit Pekan Akhir September

Budi menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu atau singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

"Instrumen penguatan impor ini ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border)," tutur Budi.

Berkaitan dengan persyaratan impor, maka Budi pun mendorong agar komoditas ubi kayu atau singkong dan produk turunannya dapat masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.

“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga," lanjut Budi.

Akomodasi Kebutuhan Industri
Sementara, penerbitan Permendag 32/2025 sebagai respon dari usulan kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, bisa kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Penerbitan Permendag 32/2025 ini menjadi langkah untuk menjaga stabilitas harga molases atau tetes tebu yang merupakan bahan baku utama dari industri etanol. Langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional.

Kebijakan ini pun sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau.

Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa Permendag 32/2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2 khususnya BUMN pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

Baca Juga: Molases Petani Tak Terserap, Kemenko Pangan Siap Revisi Permendag 16/2025

Budi pun menegaskan, syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini BPOM. Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri komestik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

"Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada sast yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan," tambah Budi.

Menteri Perdagangan pun kembali menegaskan, kedua Permendag ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional.

"Kami ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden Prabowo," tutup Budi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar