27 Agustus 2025
19:10 WIB
Molases Petani Tak Terserap, Kemenko Pangan Siap Revisi Permendag 16/2025
Kemenko Panga sudah mulai membahas revisi Permendag 16/2025 sejak Jumat (22/8) lalu, usai usulan asosiasi petani tebu yang mengeluhkan suplai tetes tebu tak terserap di dalam negeri.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan Widiastuti saat ditemui usai acara Seminar Ekosistem Gula Nasional AGI dan APTRI, Jakarta, Rabu (27/8). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan Widiastuti mengakui, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.
Bahasan revisi ini menindaklanjuti keluhan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang menyebut suplai tetes tebu atau molases lokal tak terserap industri etanol di dalam negeri.
Widiastuti menuturkan, revisi ini melibatkan banyak pihak dan melalui peninjauan dari awal penggilingan tebu hingga hilir. Dia juga memastikan, revisi Permendag 16/2025 juga akan ikut mengubah banyak aturan pendukung lainnya.
“Untuk molases saat ini pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan perubahan peraturan di tingkat Perpres, Permendag, Permenperin, Permentan, serta lainnya untuk menata regulasi gula dan impornya,” ucapnya dalam acara Seminar Ekosistem Gula Nasional AGI dan APTRI, Jakarta, Rabu (27/8).
Baca Juga: Ganggu Gula Nasional, APTRI Minta Pemerintah Kurangi Impor Gula Rafinasi
Pembahasan revisi tersebut, kata Widiastuti sudah dimulai sejak Jumat (22/8) lalu. Namun saat dikonfirmasi, dia masih enggan menjelaskan secara rinci apa saja pembahasan tersebut.
Ilustrasi - Sesendok molase. flickr/Fab RandSebagai langkah awal, pemerintah sudah meninjau kembali Permendag 16/2025 terutama Pasal 93, yang salah satu isinya mengatur Persetujuan Impor (PI) untuk impor bahan bakar lain.
Dia menekankan, dalam masalah ini, Kemenko Pangan hanya berperan mengoordinasikan berbagai kementerian dan aturan yang mencakup tetes tebu tersebut. Sehingga ida enggan menjelaskan teknis lebih lanjut.
“Kita lihat saja, saya enggak berani bilang... Sebenarnya kalau dari Kemenko Pangan kan mengoordinasikan, berarti ketika ada satu regulasi yang memang ternyata ada satu kendala, maka mesti dilihat. Tidak semua perubahan atau revisi itu harus mengubah semua (aturannya),” terang Widiastuti.
Info saja, Permendag 16/2025 baru saja ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku 60 hari setelahnya, tepatnya pada 30 Agustus 2025 mendatang. Untuk itu, dengan usulan revisi Pasal 93 oleh APTRI, Widiastuti belum mengetahui apakah Permendag ini akan tetap berlaku atau tidak.
“Logikanya ketika satu aturan belum dilakukan perubahan, otomatis masih berlaku. Tapi tadi permasalahannya dan ini memang jadi satu perhatian dan mesti kita sikapi segera. Tapi untuk waktunya kita proses tetap,” imbuh dia.
Baca Juga: Penyerapan Gula Petani Terjamin, Bapanas: Danantara Siapkan Rp1,5 T
Dalam kesempatan sama, Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin meminta agar pemerintah menahan atau menunda pemberlakukan Permendag 16/2025 yang akan berlaku dalam hitungan hari ke depan, sembari merampungkan revisi yang diminta.
Pasalnya, tangki pabrik penggilingan tebu sudah tak mampu lagi menampung molases lokal yang kalah saing dari etanol impor.
“Tangki pabrik gula penampungan tetesnya penuh. Otomatis nanti gilingnya berhenti dan stop semuanya, enggak bisa meneruskan giling. Jadi ini sangat urgent dan kami (minta) di-hold atau ditunda dulu permendag 16 tahun 2025. Sementara masih menggunakan Permendag 8 tahun 2024,” tegas Khabsyin.