03 Juli 2025
14:01 WIB
Pemerintah Targetkan Investasi Rp13 Ribu Triliun Sampai 2029
Pemerintah menargetkan Indonesia bisa merealisasikan investasi sebesar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan atau 2029. Target realisasi tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebutkan pemerintah menargetkan Indonesia bisa merealisasikan investasi sebesar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan atau 2029.
"Dalam lima tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki (target) angka Rp13.000 triliun, untuk berbicara realisasi investasi, bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi," ujar Todotua di Jakarta, Kamis (3/7) melansir Antara.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Naik 15,9%
Menurutnya, target realisasi tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyampaikan, selama kurun waktu 10 tahun ke belakang, pemerintah sebelumnya telah berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp9.900 triliun.
Pada 2024, pemerintah dapat mencapai target Rp1.650 triliun, bahkan mampu mencetak investasi hingga Rp1.700 triliun. Sedangkan tahun ini, BPKM ditargetkan mencapai Rp1.900 triliun.
Todotua optimistis dengan pemenuhan capaian investasi tersebut. Lantaran pada kuartal I/2025 saja, nilai investasi yang telah terealisasi di Indonesia sudah mencapai Rp465 triliun.
Lebih lanjut, dia berharap, angka Rp13.000 triliun juga dapat tercapai dalam lima tahun ke depan sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan.
"Maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8% ini (pertumbuhan ekonomi), kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun," katanya.
Wakil Kepala BKPM menyebut, angka tersebut terlihat ambisius, namun cukup realistis untuk dicapai, apabila dikerjakan secara komprehensif dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramah investasi.
Baca Juga: Sinyal Positif! Realisasi Investasi Hilirisasi Kuartal I/2025 Melesat 79,82%
Todotua mengatakan, penyempurnaan tiga peraturan tersebut akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis risiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.
Penyempurnaan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun ketiga peraturan tersebut terkait dengan Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan, yang kemudian terintegrasi melalui PP 28/2025.
Sederhanakan Perizinan Berbasis Risiko
Pemerintah pun menyelenggarakan konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Pemerintah berharap, upaya ini dapat mengakomodasi harapan investor terhadap perbaikan iklim investasi.
"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun Investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Investasi Pede Investor Asing Masih Minat Tanam Modal di Indonesia
Pihaknya mengakui, BKPM menemukan angka investasi yang belum terealisasi atau unrealisasi menembus angka Rp1.500 triliun, yang disebabkan oleh persoalan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang berbelit-belit.
"Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP 28/2025 guna menciptakan ekosistem yang mempermudah perizinan usaha dengan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting.
Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di OSS.
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem kemitraan.