06 Desember 2024
10:39 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pembiaayan Koperasi Pekerja Migran
Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM dan Kementerian P2MI akan memulai piloting project dengan merumuskan alur bisnis proses dan payung hukum.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Antara Foto/Teguh Prihatna
JAKARTA - Kementerian Koperasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI berkolaborasi memperkuat upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia pasca bekerja di luar negeri,” ucap Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam pernyataan resmi dikutip, Jakarta, Jumat (6/12).
Dalam rapat bersama Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani, Ferry mengatakan, Kemenkop mendukung pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia melalui LPDB-KUMKM.
Ferry menyampaikan, kebutuhan permodalan menjadi masalah utama dari pekerja migran Indonesia yang akan memulai bekerja di luar negeri.
“Pembiayaan mulai dari pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Karena itu, Kementerian P2MI dipertemukan juga dengan LPDB-KUMKM,” ucap Ferry.
Dia menambahkan, dengan adanya akses permodalan dari LPDB-KUMKM, koperasi pekerja migran juga dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi bagi anggotanya.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan KUR Pekerja Migran Indonesia Rp31,81 M Pada 2023
Dalam kesempatan sama Wamen P2MI Christina mengatakan, selama ini pekerja migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan ke perbankan. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ternyata belum mampu menjawab kebutuhan permodalan dari pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri.
“Tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2024, terdapat 5 juta pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri. Mereka sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung,” kata Christina.
Dia mengungkapkan, para pekerja migran Indonesia tersebut mendapatkan kesulitan saat mengakses modal ke perbankan terutama melalui KUR. Sementara pekerja migran membutuhkan banyak dana untuk keberangkatan dan penempatan di antaranya untuk pemenuhan dokumen, pelatihan, dan sebagainya.
“Oleh sebab itu, melalui dukungan dari Kementerian Koperasi diharapkan dapat memberikan solusi alternatif pembiayaan melalui LPDB-KUMKM untuk para pekerja migran,” ucap Christina.
Christina berharap LPDB-KUMKM juga dapat langsung mendukung koperasi pekerja migran yang telah memenuhi syarat, termasuk koperasi yang telah eksis di bidang pemberdayaan pekerja migran.
Baca Juga: Kemenlu Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran
Kemenko Ekonomi mencatat, realisasi KUR Penempatan PMI selama 2015-12 Maret 2024 sebesar Rp2,32 triliun yang disalurkan kepada 150.561 debitur.
Pada 2023, realiasi KUR Penempatan PMI sebesar Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR. Sementara itu, sampai dengan 12 Maret 2024, realisasi KUR Penempatan PMI sebesar Rp3,61 miliar yang disalurkan kepada 141 debitur.
Pada 2024, terdapat delapan Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar.
Kedelapan Penyalur KUR PMI tersebut mencatat total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.
Mulai Piloting Project
Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengapresiasi pertemuan baik ini, dan berharap LPDB-KUMKM dapat hadir menjawab kebutuhan modal dari para pekerja migran Indonesia.
"Terkait kebutuhan permodalan tersebut, LPDB-KUMKM mengharapkan ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI, sehingga dapat diinkubasi oleh LPDB-KUMKM agar lolos mandatory persyaratan, dan mendapatkan akses dana bergulir," jelas Supomo.
Terkait hal tersebut, LPDB-KUMKM membutuhkan payung hukum yang khusus mengatur alur proses pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI. Nantinya, modal tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan para pekerja migran.
"Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM dan Kementerian P2MI akan memulai piloting project dengan merumuskan alur bisnis proses dan payung hukum. Agar koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI dapat segera diinkubasi dan mendapat permodalan dari LPDB-KUMKM," sebutnya.