24 Mei 2024
15:13 WIB
Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Perpajakan Dan Kepabeanan Di IKN
Pemerintah menyiapkan insentif PPh, PPN, PPnBM, bea masuk, dan pajak impor untuk memudahkan melakukan usaha, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan di IKN.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penaj am Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). ValidNewsID/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Pemerintah menyediakan sederet insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
PMK 28/2024 menjadi petunjuk teknis pelaksanaan insentif perpajakan di IKN. Sebelumnya, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Melalui PMK 28/2024, pemerintah telah menyiapkan 3 fasilitas atau insentif perpajakan di IKN, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta insentif kepabeanan.
Selain di IKN, fasilitas perpajakan tersebut juga berlaku di daerah mitra. Sebagai informasi, Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala OIKN.
"Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi: Pajak Penghasilan; PPN dan/atau PPnBM; dan/atau kepabeanan," bunyi Bab II Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2024, dipantau Jumat (24/5).
PMK 28/2024 mengatur ada 9 jenis fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Pertama, fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan atau perusahaan dalam negeri. Kedua, fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Masyarakat Adat
Ketiga, pengurangan PPh Badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Ketujuh, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesembilan, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, fasilitas PPh yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Selanjutnya, PMK 28/2024 mengatur ada 2 jenis fasilitas PPN dan/atau PPnBM yang diberikan di IKN untuk kemudahan perpajakan. Pertama, PPN tidak dipungut. Kedua, pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Baca Juga: Pemerintah Fokus Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN
Sementara itu, fasilitas PPN dan/atau PPnBM yang diberikan di Daerah Mitra, yakni berupa kemudahan perpajakan PPN tidak dipungut.
"Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ... yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan: PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 28/2024.
Terakhir, PMK 28/2024 juga mengatur 3 jenis fasilitas kepabeanan di IKN. Pertama, pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI (pajak dalam rangka impor) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Kedua, pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Ketiga, pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Sebagai informasi, pembangunan berarti membangun industri dengan mendirikan perusahaan atau pabrik baru. Sementara pengembangan industri, yakni mengembangkan perusahaan atau pabrik yang sudah ada. Contohnya, melakukan penambahan, modernisasi, rehabilitasi, restrukturisasi dari alat-alat produksi.
Terkait fasilitas PPh di IKN, PMK 28/2024 juga mengatur mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center. Itu mencakup 2 kemudahan, yakni pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di IKN.
Juga, fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di IKN yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.
Secara rinci, aturan teknis pemberian fasilitas perpajakan di IKN diatur dalam PMK 28/2024 dan berlaku mulai bulan ini. Beleid itu terdiri dari 6 bab dan 211 pasal. Rinciannya, halaman 1-158 berisi tata regulasi, kemudian halaman 159-435 dilanjutkan dengan lampiran berisi contoh dan format dokumen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (16 Mei 2024)," bunyi Bab VI Pasal 211 PMK 28/2024.