c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Mei 2024

11:08 WIB

Pemerintah Siapkan Rp50,8 T Untuk Bayar Gaji-Pensiun Ke-13 

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 untuk pegawai ASN pusat-daerah dan TNI-POLRI, termasuk pensiunan

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pemerintah Siapkan Rp50,8 T Untuk Bayar Gaji-Pensiun Ke-13&nbsp;</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Siapkan Rp50,8 T Untuk Bayar Gaji-Pensiun Ke-13&nbsp;</p>

Ilustrasi. Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Jojo

JAKARTA - Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 untuk pegawai ASN pusat-daerah dan TNI-POLRI. Pemerintah juga mencakupkan anggaran pensiun ke-13 di dalamnya. 

“Ini (anggaran) sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan… Totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan usai Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2024, Jakarta, Senin (27/5).

Detailnya, anggaran gaji ke-13 aparatur negara tingkat pusat mencakup pejabat negara, ASN, TNI dan Polri sebesar Rp18 triliun. Angka ini terdiri dari alokasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan sebesar Rp8,4 triliun; tunjangan kinerja ASN pusat Rp6,8 triliun; serta anggaran lainnya sebesar Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Menkeu Dorong Penerima THR dan Gaji Ke-13 Belanja Produk Lokal

Kemudian, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 aparatur daerah, yakni pejabat negara atau ASN daerah sebesar Rp18,6 triliun. Kemudian, diberikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah sebesar Rp2,4 triliun. Pemerintah juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Daerah sebesar Rp50 miliar. 

Terakhir, pemerintah pusat juga memberikan pensiun ke-13 kepada kelompok pensiunan sebesar Rp11,7 triliun. 

“Untuk pensiunan, kita juga memberikan pensiun ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari Bendahara Umum Negara (BUN),” jelasnya.

Secara umum, gaji dan pensiunan ke-13 yang diberikan pemerintah pusat via APBN naik dari Rp21,4 triliun menjadi Rp29,7 triliun di 2024. Sementara itu, alokasi yang sama diberikan kepada pegawai tingkat daerah diberikan pemerintah daerah via APBD naik dari Rp17,4 triliun menjadi Rp21,1 triliun di tahun ini.

Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 diberikan pada Juni 2024, yang dapat dibayarkan setelahnya jika belum dibayarkan.

Dalam paparan, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah pusat sudah membelanjakan anggaran untuk berbagai belanja pegawai hingga akhir April sebesar Rp96,2 triliun. Belanja untuk kebutuhan pembayaran gaji, tunjangan kinerja, dan Tunjangan Hari Raya terpantau naik tajam 19,5% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). 

“Jadi kenaikan dari belanja Kementerian/Lembaga terutama akibat THR yang dibayarkan dengan tukin 100% dan berbagai kenaikan tukin yang dilakukan oleh berbagai K/L,” terang Menkeu. 

Jika dirinci, pembayaran seluruh tukin hingga April 2024 mencapai Rp79,8 triliun. Perolehan pembayaran ini terpantau naik 16% (yoy) dibanding periode sama di 2023 yang hanya dibayarkan Rp68,8 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp48,7 T Untuk THR ASN, TNI, Dan Polri

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan THR yang per April 2024 tercatat mencapai Rp16,4 triliun. Pembayaran untuk THR ini terlihat naik maksimal hingga 40,2% (yoy) dibanding periode sama di 2023 yang hanya dibayarkan Rp11,7 triliun.

Kemenkeu mencatat, porsi pembayaran untuk kebutuhan belanja pegawai KL naik secara tahunan karena dipengaruhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/TNI/Polri sebesar Rp16,4 triliun serta kenaikan gaji ASN/TNI/Polri.

“(Soal) belanja pegawai ini sudah saya sampaikan di bulan lalu, karena bulan lalu karena sudah meng-capture belanja THR,” paparnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar