c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Maret 2024

20:12 WIB

Menkeu Dorong Penerima THR dan Gaji Ke-13 Belanja Produk Lokal

Menkeu mengimbau penerima THR dan gaji ke-13 untuk berbelanja produk lokal demi menggerakkan perekonomian

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Menkeu Dorong Penerima THR dan Gaji Ke-13 Belanja Produk Lokal
Menkeu Dorong Penerima THR dan Gaji Ke-13 Belanja Produk Lokal
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas saat konferensi pers THR dan gaji ke-13 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani mengimbau ASN, TNI, Polri dan kelompok pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 membelanjakan dana tersebut untuk mendorong perekonomian.

“Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap, ASN kalau gunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal, supaya benar-benar bermanfaat,” katanya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Jakarta, Jumat (15/3). 

Seperti diketahui, pemerintah siap menggelontorkan THR sebesar Rp48,7 triliun pada Maret 2024. Selain itu, pemerintah juga berencana membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun pada Juni mendatang.

Bendahara Negara pun memproyeksi gelontoran uang itu akan turut memengaruhi masing-masing untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II.

Kendati begitu, secara makro, kondisi pembayaran ini belum akan mengubah asumsi pertumbuhan ekonomi tahun ini di kisaran 5,2%. 

“Di dalam APBN 2024, asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2%, (sudah) memperhitungkan dampak THR dan gaji ke-13 untuk ASN,” paparnya.

Spesifik, kebijakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Apalagi, Ramadan dan Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp48,7 T Untuk THR ASN, TNI, Dan Polri

Dalam kesempatan sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. 

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkap Tito.

Pemerintah merinci, THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Di ringkat pusat, THR akan diberikan kepada 1,9 juta orang yang terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

Sementara, di tingkat daerah, THR akan diberikan kepada 3,3 juta orang ASN Daerah, mencakup Guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, dan Guru ASN daerah yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang. Serta kalangan pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang. 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS; honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; dan staf khusus lingkungan K/L.

“(Kemudian), Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga Non-Struktural,” sebut Azwar Anas. 

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. 

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Anggaran Sudah Masuk APBN-APBD 2024
Sri melanjutkan, secara umum, anggaran THR dan gaji ke-13 telah teralokasi dalam APBN dan APBD TA 2024. Melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah atau diperkirakan pada 22 Maret 2024,” ucapnya. 

Lebih lanjut, K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. 

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Sandiaga Uno Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Di Muka

“(Nantinya), pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024,” beber Sri. 

Sementara itu, Menteri Tito menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam pekan ini. Sembari memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. 

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya. Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. 

“Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD,” jelas Tito.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar