06 Juni 2023
21:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengoptimalkan aset properti eks BLBI senilai Rp1,86 triliun dengan total luas 226,8 hektare (Ha) kepada tiga pemerintah daerah (pemda) dan 17 kementerian/lembaga (K/L).
"Ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan sekaligus mengoptimalkan daya guna aset," ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
Pihaknya merinci, hibah kepada tiga pemda diberikan kepada Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, dan Pemkot Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata ‘West Java Creative Forest’.
Selanjutnya, Satgas BLBI juga menetapkan Status Penggunaan kepada 14 K/L, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, BPS, KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPU, LPSK, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kemdikbudristek, dengan total luas 84,7 Ha dan total nilai Rp1,215 triliun.
Baca Juga: Satgas Kembali Lakukan Penguasaan Fisik Aset Tanah Eks BLBI
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.
“Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri,” sebutnya.
Rionald menjelaskan, seluruh aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing K/L dan pemda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI.
Dia meyakini, opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.
“Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI,” sebutnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset PT Sejahtera Wira Artha
Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
Adapun hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 Ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Dalam bentuk uang atau PNBP ke kas negara sebanyak Rp1.111.945.586.623 atau Rp1,11 triliun.
- Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m2, setara estimasi senilai Rp14.770.227.546.456 atau Rp14,77 triliun.
- Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m2, setara estimasi senilai Rp9.278.926.747.168 atau Rp9,27 triliun.
- Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m2, senilai Rp3.007.219.635.125 atau Rp3 triliun.
- Penyertaan Modal Negara atau PMN nontunai berupa aset seluas 540.714 m2, senilai Rp2.490.821.317.764 atau Rp2,49 triliun.