c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

28 Maret 2024

20:55 WIB

Pemerintah Siap Bagi Dana PSR Rp60 Juta Mei 2024

Pemerintah berharap kebijakan kenaikan dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta akan memberikan jaminan lebih pada petani sawit rakyat.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Siap Bagi Dana PSR Rp60 Juta Mei 2024
Pemerintah Siap Bagi Dana PSR Rp60 Juta Mei 2024
Ilustrasi - Pekerja merawat tanaman bibit kelapa sawit di lahan pembibitan Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/hp/pri.

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp60 juta pada Mei mendatang. Pemerintah berharap kebijakan kenaikan dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta akan memberikan jaminan lebih pada petani sawit rakyat.

“Dana PSR (Rp60 juta) akan dimulai pada Mei, kemudian akan ada revisi Permentan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab wartawan usai Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024, Kamis (28/3).

Hingga kini, Airlangga mengemukakan, pemerintah telah menyalurkan dana PSR melalui BPDP-KS sebesar Rp9,25 triliun dengan luas lahan 331.007 ha. Jumlah ini diprediksi akan meningkat sejalan dengan penerapan biaya untuk PSR yang naik jadi Rp60 juta.

Dirinya kembali menerangkan, kenaikan dana sebesar itu diarahkan untuk menjamin pemasukan pekebun sawit rakyat hingga tahun ketiga pasca replanting. “Biaya (dana PSR) menjadi Rp60 juta itu nanti tidak hanya di tahun pertama, tapi tahun kedua, dan ketiga bisa dibiayai untuk penghidupan para pekebun,” paparnya. 

Baca Juga: Kenaikan Anggaran Diharap Dorong Replanting Sawit

Sebelumnya, berdasarkan kajian pemerintah, kenaikan dana ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. Harapannya, dengan dana yang lebih besar, pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

Bisa juga, pekebun melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup. “Peningkatan dana PSR yang disalurkan ke pekebun menjadi 60 juta per hektare… sehingga para pekebun bisa merawat tanamannya sampai menghasilkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Airlangga juga menyampaikan, pemerintah juga telah memutuskan untuk mempersingkat syarat PSR, dari sebelumnya enam langkah menjadi tiga langkah. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk mempermudah verifikasinya.  

“Bisa menggunakan dinas, bisa menggunakan asosiasi ataupun lembaga yang akan ditunjuk dan berproses ke Ditjen Perkebunan Kementan dan BPDP-KS,” sebutnya.

Di samping itu, proses pengajuan PSR pemerintah putuskan dipersingkat sehingga dengan mekanisme yang baru diharapkan bisa diproses dalam 15 hari. “Kemudian, tadi juga dibahas penyelesaian sawit di kawasan hutan dari Kementerian LHK sudah menyediakan berbagai skenario yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja,” urainya.

Pekebun Rakyat Hadapi Tantangan
Sementara itu Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah menuturkan, pekebun sawit rakyat masih mengalami sejumlah tantangan. Pertama, produktivitas yang rendah hanya sekitar 3,8 jt ton per hektare per tahun.

Kedua, saat ini ada indikasi kebun masuk kawasan, sehingga pemerintah sedang dalam proses pelepasan kawasan pekebun rakyat untuk program PSR. Ketiga, perlu percepatan database perkebunan berkolaborasi dengan pemda, untuk menyelesaikan berbagai gangguan usaha dan konflik.

Keempat, perlu penguatan  akses pasar penjualan TBS kelapa sawit kepada perusahaan. Pemerintah provinsi dan kabipaten diimbau dapat mengawal penerapan Permentan 1/2018 tentang Penetapan Harga TBS Pekebun.

“Kelima, kemitraan berkelanjutan perkebunan rakyat dengan perkebunan besar untuk mewujudkan akses pasar yang kredibel dan kompetitif di tingkat nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Petani Mukomuko Usulkan Peremajaan Sawit Seluas 1.644 Hektare

Adapun semua itu coba pemangku kepentingan urai dengan Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024. Pertama, upaya penguatan data, koordinasi dan infrastruktur sambil meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.

Kemudian, kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat, pemda, perusahaan, pekebun, mitra pembangunan, dan akademisi. “(Semua ini) menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Inpres 6/2019,” sebutnya. 

Hasilnya, terlihat dari pendataan perkebunan rakyat dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di 16 provinsi sentra sawit pada 2019-2023, sebanyak 44.953 STDB untuk luasan 119.041 ha.

Sejak 2019, Inpres 6/2019 telah berhasil melaukan peremajaan sawit rakyat seluas 190.554 ha. Peningkatan kapasitas hasil melalui pelatihan budidaya sawit, pelatihan ISPO, dan pelatihan pendukung lainnya kepada 86.275 pekebun. 

“Pemberian bantuan dana prasarana pembukaan lahan tanpa bakar kepada 6 kelompok di 6 provinsi, serta pembentukan 142 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang jadi bagian sistem Sikarla Padam,” bebernya.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar