c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

19 Februari 2025

19:52 WIB

Pemerintah Segera Larang Semua Truk ODOL Mengaspal

Menperin dan Menhub telah melakukan pertemuan, dan sepakat untuk segera menertibkan kendaraan bermuatan berlebih melalui kebijakan Zero ODOL.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Pemerintah Segera Larang Semua Truk ODOL Mengaspal</p>
<p>Pemerintah Segera Larang Semua Truk ODOL Mengaspal</p>

Polisi memeriksa surat kendaraan truk bermuatan lebih saat razia di Citeras, Lebak, Banten, Selasa (7/6/2022). Aantara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan Zero ODOL (over dimension overload) untuk menertibkan truk-truk bermuatan berlebih yang mengaspal di jalanan.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Keduanya bertemu di Kantor Kemenperin siang hari ini.

"Pelaksanaan dari Zero ODOL akan segera dieksekusi dan akan segera dilaksanakan," ujar Menperin kepada awak media di Kantor Kemenperin, Rabu (19/2).

Namun, Menperin tidak membeberkan waktu implementasi kebijakan Zero ODOL ini. Dia hanya mengatakan, ada berbagai pertimbangan untuk menggodok kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Segera Benahi Masalah Truk Muatan Berlebih

Dalam pertemuannya dengan Menhub, Agus menyampaikan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan untuk menyikapi masalah truk dengan muatan berlebih.

"Kami hari ini meresmikan sebuah kesepakatan antara Kemenhub dan Kemenperin, bahwa sudah saatnya kebijakan Zero ODOL itu diimplementasikan, dilaksanakan, dilakukan," tegas Agus.

Lebih lanjut, sedikitnya ada 8 poin penting Menperin dalam menyikapi aturan soal truk bermuatan berlebih.

8 Poin Penting Terkait ODOL
Pertama, Kemenperin mendukung pemberlakuan regulasi soal OZOL lantaran berkaitan erat dengan K3L (keselamatan, kesehatan kerja serta lingkungan) di sektor industri.

Kedua, Kemenperin sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi terkait ODOL. Selain itu, melakukan dua langkah antisipasi, yakni meminta industri menambah armada alat angkut atau menambah investasi di sektor alat angkut.

"Untuk itu dapat disampaikan bahwa Kemenperin mendukung diberlakukannya ODOL tersebut dan industri alat angkut khususnya truk dan sebagainya cukup secara kapasitas untuk memenuhi kebutuhan armada, apabila dibutuhkan," ulas Menperin.

Ketiga, Kemenperin mendukung penerapan Zero ODOL dengan tujuan menekan biaya logistik dalam jangka menengah dan panjang. Kemudian, menghilangkan pungli, memastikan keselamatan di jalan raya, dan menekan biaya/anggaran pemeliharaan jalan.

Keempat, pentingnya memberikan peringatan kepada perusahaan logistik yang berpotensi menimbulkan ODOL alias muatan berlebih.

Baca Juga: KNKT: Truk ODOL Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Kecelakaan Kapal

Agus menegaskan, penerapan ODOL tidak berhubungan dengan industri, terutama sisi produksi. Permasalahan ODOL terjadi karena adanya persaingan antara perusahaan logistik untuk memberikan harga yang paling murah.

Kondisi itu lah yang mengakibatkan mengorbankan biaya perawatan, menggunakan armada yang sudah tua umurnya, kompetensi sopir yang rendah dan tuntutan target waktu pengiriman sesingkat mungkin, serta melakukan modifikasi pada kendaraan untuk bisa membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya.

"Kemenperin mendorong koordinasi antar K/L untuk bersama-sama memperbaiki penataan logistik secara keseluruhan, karena persoalan ODOL disebabkan oleh banyak faktor yang membutuhkan penyelesaian di setiap lini," papar Menperin.

Kelima, Kemenperin meminta agar K/L lain dan Pemda menertibkan petugas dan aparatnya yang memanfaatkan ODOL di jalan untuk pungli atau pemasangan stiker, sehingga biaya logistik menjadi meningkat.

Keenam, penerapan Zero ODOL perlu dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan daya saing industri. Jangan sampai, ODOL terjadi lagi karena ada permintaan (demand) terhadap transportasi atau logistik murah.

Kemenperin mencatat, Logistics Performance Index (LPI) Indonesia pada 2023 berada di peringkat 61, dengan skor 3,0. Ini jauh di bawah negara-negara industri lain di Asia seperti China (19) dan India (47).

"Terdapat komponen ODOL yang menentukan skor LPI, sehingga penerapan Zero ODOL di lapangan belum berjalan baik," ungkap Agus.

Ketujuh, untuk pengangkutan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun, Kemenperin sudah menerapkan standar-standar pengangkutan sesuai dengan MSDS (material safety data sheet) dari masing-masing bahan kimia.

Menperin menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dampak yang timbul apabila terjadi suatu kecelakaan.

Kedelapan, ada 2 aspek yang harus menjadi perhatian ketika menerapkan kebijakan Zero ODOL. Itu meliputi, peningkatan kebutuhan armada logistik darat, serta perbaikan sarana dan prasarana, seperti kualitas jalan, armada transporter, SDM pengawasan, dan optimalisasi jembatan timbang.

Respons Menhub
Pada kesempatan yang sama, Menhub Dudy mengeklaim, telah mempertimbangkan keluhan dari masyarakat terkait truk ODOL. Menurutnya, kebijakan ini akan menjamin keselamatan transportasi darat.

Dia mengungkapkan, pemerintah akan bekerja sama dengan para stakeholder dalam penerapan Zero ODOL. Ia berharap, kendaraan dengan muatan berlebih bisa pelan-pelan teratasi.

"Kita sepakat pelaksanaan atau penerapan Zero ODOL akan segera kita laksanakan tanpa tahapan lagi, kalau seperti mana yang disampaikan Pak Menperin," tutup Dudy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar