c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

01 Juni 2024

11:54 WIB

Pemerintah Resmi Beri Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat

Relaksasi ekspor konsentrat diberikan kepada perusahaan yang proyek smelternya telah memasuki tahap commisioning.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Pemerintah Resmi Beri Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat</p>
<p>Pemerintah Resmi Beri Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat</p>

Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Antara Foto/ Muhammad Adimaja

JAKARTA - Pemerintah resmi memberi tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan relaksasi ekspor hingga akhir tahun 2024 itu tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 30 Mei 2024 lalu.

"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat mineral itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri untuk memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, Agus menggarisbawahi perpanjangan izin ekspor konsentrat bagi perusahaan yang telah memasuki tahap commisioning pada proyek smelter itu diikuti juga dengan pengenaan pungutan ekspor.

"Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Tapi, disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," kata Agus.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Adapun ruang lingkup beleid itu mengatur soal pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri atas mineral logam hasil pengolahan yang mencakup konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Secara paralel, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 itu juga didukung kebijakan terkait tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

"Peraturan ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," sebutnya.

Lampu Hijau Freeport

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bakal rampung pada Senin (3/6) mendatang.

"Sudah Senin selesai, Senin (3 Juni 2024) besok," tuturnya singkat saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menambahkan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI bakal diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Adapun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport sedianya bakal habis pada 31 Mei 2024. Mengingat ada kemajuan progres fasilitas pemurnian atau smelter, maka pemerintah memberikan relaksasi kepada PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun.

"Terkait itu kan 31 Mei habis, itu diperpanjang sampai 31 Desember 2024. Ya tidak ada masalah, jalan terus," jabar Budi.

Kemajuan Smelter Freeport

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memastikan fasilitas pemurnian mineral atau smelter PTFI di Kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur bisa beroperasi pada Juni 2024 mendatang.

Lewat keterangan tertulisnya, Tony menyebut saat ini pihaknya tengah memasuki fase commissioning, yakni tahapan pengujian, percobaan, dan trial guna memastikan peralatan dan sistem yang didesain sudah sesuai untuk dioperasikan.

"Kami tengah proses commisioning, yaitu pengujian, percobaan, trial, untuk memastikan peralatan dan sistem yang didesain sudah sesuai sebagai upaya menyelesaikan proyek smelter secara substansial. Diharapkan Juni sudah beroperasi," papar dia dari Gresik, Senin (27/5).

Baca Juga: Freeport Kantongi Lampu Hijau Perpanjang Ekspor Tembaga Hingga Akhir 2024

Smelter kedua PTFI yang dibangun sejak Oktober 2021 itu dirancang untuk memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1,7 ton per tahun. Dengan demikian, smelter PTFI di Gresik menjadi tempat pemurnian tembaga dengan desain terbesar di dunia.

Ditambah lagi, smelter tersebut turut dilengkapi unit pemurnian logam mulia, oksigen, asam sulfat, desalinasi, serta unit effluent and waste water treatment plant.

"Dengan begitu, bisa mendukung pemanfaatan maksimal bahan baku, produk samping, maupun limbah supaya mencapai high efficiency smelting and refining process," kata Tony Wenas.

Dirinya menegaskan proyek smelter di Gresik, Jawa Timur itu jadi komitmen PTFI dalam rangka meningkatkan nilai tambah mineral serta mendukung kebijakan hilirisasi industri yang digaungkan pemerintah.

Saat ini, konsentrat hasil produksi Freeport ditujukan untuk pasar ekspor sebesar 60%, sementara 40% sisanya dimurnikan di dalam negeri menjadi katoda tembaga lewat PT Smelting di Gresik.

Namun demikian, lumpur anoda hasil pemurnian oleh PT Smelting ia sebut punya kandungan emas dan perak, serta masih diekspor hingga saat ini.

"Nantinya jika smelter kedua ini beroperasi, pemurnian lumpur anoda 100% akan dilakukan di dalam negeri," tandas Tony.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar