c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 September 2024

20:01 WIB

Pemerintah Perbarui Aturan Tata Niaga Ekspor Kratom

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga ekspor komoditas kratom. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pemerintah Perbarui Aturan Tata Niaga Ekspor Kratom</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Perbarui Aturan Tata Niaga Ekspor Kratom</p>

Ilustrasi daun kratom yang memiliki sejumlah manfaat dan tantangan kesehatan. Shutterstock/sarayut_s y

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini berdasarkan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana, pada Jumat (20/6) lalu.

Aturan mengenai tanaman kratom ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim, dua Permendag tersebut mulai ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Begitu Ada Regulasi, Kementan Siap Budi Daya Tanaman Kratom

Karim menyampaikan, pengaturan ekspor komoditas kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Selain itu, aturan tata niaga ekspor kratom juga akan diberlakukan dengan sesuai ketentuan standar ekspor, antara lain seperti bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Dalam rapat (bersama Presiden) tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/9).

Adapun pengaturan tata niaga kratom, kata Karim akan difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Sehingga pengaturan ini juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Ekspor Kratom Masih Tersendat, Ini Kata Barantin

Diketahui, dalam Permendag 20/2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk ekspor. Namun, dalam aturan ini belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag 21/2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 21/2024 juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar