c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Oktober 2023

16:28 WIB

Aturan Ekspor Kratom Masih Tersendat, Ini Kata Barantin

Barantin masih tunggu keputusan SKB soal ekspor Kratom. SKB libatkan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penulis: Erlinda Puspita

Aturan Ekspor Kratom Masih Tersendat, Ini Kata Barantin
Aturan Ekspor Kratom Masih Tersendat, Ini Kata Barantin
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Indonesia (Barantin) M. Adnan usai Konferensi Pers Barantin di Jakarta Selatan, Jumat (20/10). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Indonesia (Barantin) M. Adnan menyebutkan hingga saat ini tumbuhan Kratom masih belum diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau belum menjadi komoditas yang masuk dalam daftar produk eskpor yang diatur. Untuk bisa diresmikan menjadi komoditas terdaftar eskpor, menurutnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait substansi atau kandungannya yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

"Kratom ini terakhir rapatnya harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Adnan saat ditemui di agenda konferensi pers Barantin, Jumat (20/10).

Berdasarkan laman BNN, tumbuhan Kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalan Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun sampai dengan tahun 2024.

Kratom sendiri belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika (BNN), sehingga regulasi pemerintah daerah hingga saat ini belum bisa membatasi penggunaan kratom, meski tumbuhan bernama latin Mitragyna speciosa Korth yang banyak tumbuh di Asia Tenggara dan banyak dibudidaya dan manfaatkan oleh masyarakat di Kalimantan Barat ini memiliki efek samping yang cukup membahayakan jika tidak sesuai takaran.

Baca Juga: Preborder dan Digitalisasi Jadi Fokus Utama Barantin

Melalui keterangan resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tumbuhan herbal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut untuk aspek botani, fitokimia, farmakodinamik, farmakokinetik, genetik, molekuler dan juga beberapa penelitian klinis dan komunitas.

"Basil BRIN itu bilang dibutuhkan peneltian lebih lanjut. Jadi kita menunggu itu, karena jangan sampai kita menyalahkan yang satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah. Gak boleh begitu," imbuh Adnan.

Berkaitan dengan belum jelasnya keputusan dari 3 lembaga terkait, maka pihak Barantin pun belum berani membolehkan Kratom sebagai produk ekspor yang terdaftar.

"Iya, kami berpatokan pada SKB itu hasil keputusan. Tapi kalau ada perintah dari mereka (SKB) ya gak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN," tutur Adnan.

Merujuk data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk realisasi ekspor Kratom dengan kode HS 12119099 periode Januari 2018-Mei 2023, pada tahun 2019, nilai ekspor Kratom Indonesia sempat mengalami penurunan 38,74% menjadi US$9,95 juta. Namun mulai merangkak naik sejak 2019 hingga 2022 dengan tren pertumbuhan sebesar 15,92% per tahun.

Baca Juga: Terdeteksi LSD, Kementan Tangguhkan Impor Sapi 4 Peternakan Australia

Pertumbuhan positif terus berlanjut hingga 2023, yakni pada Januari-Mei 2023 tercatat nilai ekspor Kratom tumbuh 52,04% menjadi US$7,33 juta.

Adapun untuk volume ekspor, sejak 2018-2021 volumenha sempat menurun dengan pelemahan -14,81%. Kemudian di 2022 volume ekspor tumbuh signifikan sebesar 87,90% menjadi 8,21 ribu ton.

Pertumbuhan volume ekspor terus berlanjut di periode Januari-Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.

Selanjutnya, negara tujuan utama ekspor Kratom ini tertinggi ke Amerika Serikat senilai US$4,86 juta atau 66,30% dari total ekspor. Kemudian disusul Jerman senilai US$0,61 juta atau 8,27%, dan India senilai US$0,44 juta atau 6,00%. Sedangkan tujuan negara ekspor terendah adalah ke Uni Emirat Arab (UEA) senilai US$0,04 juta atau 0,61%.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar