24 Desember 2024
09:30 WIB
Pemerintah Pastikan PPN Netflix, Spotify Naik Jadi 12%, Ini Daftar Harga Terbarunya
Biaya berlangganan platform digital seperti Spotify dan Netflix merupakan objek pajak PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Penulis: Fitriana Monica Sari
Deretan film dan serial Netflix. ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Spotify dan Netflix merupakan objek pajak PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE, yang saya katakan tadi, itu sudah dikenakan (PPN), bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Baca Juga: Pemerintah: PPN QRIS Dibebankan Ke Pedagang Bukan Konsumen
Dengan demikian, Spotify dan Netflix bukan dikenakan pajak dari 0% menjadi 12%, tapi dari 11% menjadi 12%, atau naik sebesar 1%.
"Jadi enggak akan, bukan pajak baru lah itunya. Bukan kenaikan terus tiba-tiba 12%. Bukan, bukan seperti itu. Kenaikannya 1% dan itu sudah diatur juga sejak tahun 2022," jelas dia.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau agar generasi Z yang gemar mendengarkan musik atau menonton film lewat Netflix tidak perlu khawatir tiba-tiba dikenakan PPN 12%.
"Bukan pajak baru intinya, itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada, kalaupun naik itu cuma 1%. Tadi itu ngitungnya sudah saya sampaikan juga cuma 0,9 dari PPN yang harus dibayar," ujar Dwi.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12), Dwi menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Celios: Penjelasan PPN 12% Hanya Bikin Harga Naik 0,9% Keliru
Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.
Estimasi Kenaikan
1. Netflix
Paket Ponsel: dari Rp59.940 menjadi Rp60.480
Paket Dasar: dari Rp72.150 menjadi Rp72.800
Paket Standar: dari Rp133.200 menjadi Rp134.400
Paket Premium: dari Rp206.460 menjadi Rp208.320
2. Spotify
Paket Mini: dari Rp11.877 menjadi Rp11.984
Paket Individual: dari Rp61.039 menjadi Rp61.589
Paket Family: dari Rp96.459 menjadi Rp97.328
Paket Duo: dari Rp79.354 menjadi Rp80.069
Paket Student: dari Rp30.525 menjadi Rp30.800
3. Disney+ Hotstar
Paket Basic: dari Rp72.150 menjadi Rp72.800
Paket Premium: dari Rp132.090 menjadi Rp133.280
4. YouTube Premium / YouTube Music
Paket Individual: dari Rp76.590 menjadi Rp77.280
Paket Family: dari Rp154.290 menjadi Rp155.680
Paket Student: dari Rp46.065 menjadi Rp46.480.