22 November 2023
19:17 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mendukung penuh langkah Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dalam usahanya mengambil alih lahan Hotel Sultan yang merupakan aset negara.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan juga mengomunikasikan terus perkembangan ini dengan berbagai pihak terkait. “Kalau (soal pengambilalihan Hotel Sultan) itu ada di BLU GBK, tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya, kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,” tegasnya usai agenda Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rąbu (22/11).
Rio juga enggan menanggapi lebih jauh proses pengambilalihan aset negara ini. Yang jelas, karena sudah masuk dalam ranah meja hijau, pihaknya menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“(Soal tidak mau angkat kaki) itu kan soal hukum ya, masing-masing aja,” singkatnya.
Baca Juga: Bahlil Siap Jika Digugat Pemilik Hotel Sultan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan, seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco.
"Kami siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Rabu (4/10).
Sebagai info, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diberikan pada era Gubernur Ali Sadikin, dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Baca Juga: Menteri AtR: Kawasan Hotel Sultan Kembali Milik Negara
Lalu, pada 1998, terbit Surat Keputusan (SK) HPL Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan tanah tersebut milik pemerintah atas nama Sekneg cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
HGB Indobuildco sendiri berakhir pada 2002, lalu diperpanjang hingga 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan berakhinya HGB, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
PT Indobuildco sempat menggugat HPL kawasan itu secara perdata yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Gugatan perdata itu ditolak sampai ke tingkat kasasi. Bahkan penggugat mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang kesemuanya kandas.
Tak mau berhenti, PT Indobuildco lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023. Namun, majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT pada Agustus 2023.