c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2023

14:11 WIB

Amankan Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Polisi Kerahkan 100 Personel

Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh negara

Amankan Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Polisi Kerahkan 100 Personel
Amankan Pengosongan Lahan Hotel Sultan, Polisi Kerahkan 100 Personel
Ilustrasi. Suasana Hotel Sultan jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan, seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno yang dikuasai oleh PT Indobuildco, Rabu (4/10).

"Kami siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu.

Komarudin mengatakan, pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan. 

"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.

 "Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi beberapa waktu lalu.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diberikan pada era Gubernur Ali Sadikin, dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Namun, pada 1998, terbit Surat Keputusan (SK) HPL Nomor 169/HPL/BPN/1989. 

HPL itu milik pemerintah atas nama Sekneg cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Indobuildco Menggugat
HGB Indobuildco sendiri berakhir pada 2002 lalu diperpanjang hingga 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan berakhinya HGB, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“HGB berakhir dan otomatis lahan itu jadi milik pemegang HPL,” tegas Hadi.

Sekadar informasi, PT Indobuildco sempat menggugat HPL kawasan itu secara perdata yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Gugatan perdata itu ditolak sampai ke tingkat kasasi. Bahkan penggugat mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang kesemuanya kandas.

Tak mau berhenti, PT Indobuildco lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023. Namun, majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT pada Agustus 2023.

Oleh karena itu, pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan di GBK. 

"Kami sudah minta baik-baik, harap segera dikosongkan. Proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan, keputusan rapat koordinasi, yakni, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini, selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, penegak hukum akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan. 

“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” kata Sigit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar