c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Oktober 2023

15:53 WIB

Bahlil Siap Jika Digugat Pemilik Hotel Sultan

Perkara pembekuan izin usaha Hotel Sultan berlanjut. Kini Bahlil mengaku siap jika pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Bahlil Siap Jika Digugat Pemilik Hotel Sultan
Bahlil Siap Jika Digugat Pemilik Hotel Sultan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia usai BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (25/10). ValidNewsID/Aurora K M Simanjuntak

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara usai mendengar kabar bahwa pemilik Hotel Sultan akan menggugatnya karena telah membekukan izin usaha hotel mewah tersebut.

Bahlil sendiri mengaku siap jika pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu melayangkan gugatan ke pengadilan.

"(Mau digugat PT Indobuildco), oh enggak apa-apa, bagus. Saya memang suka itu digugat-gugat gitu," ujarnya kepada awak media saat usai BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (25/10).

Bahlil menganggap pembekuan izin usaha merupakan langkah yang pas untuk dilakukan, terlebih lagi jika pelaku usaha tidak mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.

Itulah yang terjadi pada Hotel Sultan. Bahlil menerangkan bahwa HGB milik Hotel Sultan sudah jatuh tempo sejak April 2023, tapi pihak pengelola tak kunjung melakukan perpanjangan HGB.

"Kemarin kan ini HGB-nya sudah selesai. Syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha, kepada perusahaan kan harus mempunyai alas hak," tutur Menteri Investasi.

Baca Juga: Bahlil Bekukan Sementara Izin Usaha Hotel Sultan

Itu sebabnya pihak Kementerian Investasi/BKPM membekukan sementara izin usaha Hotel Sultan. Dengan demikian, Bahlil mengatakan izin usaha Hotel Sultan gugur dan tidak berlaku dengan sendirinya.

Sementara izin dibekukan, saat ini pihak Bahlil tengah menunggu kepastian soal HGB Hotel Sultan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Gelora Bung Karno (GBK) selaku pemilik lahan. Namun Bahlil tidak bisa memastikan sampai kapan izin usaha dibekukan.

"Kalau alas hak tidak punya berarti gugur sendirinya itu izin. Nah sekarang ini kita bekukan (izin usaha Hotel Sultan) sambil menunggu kepastian alas haknya, kan HGB punya Setneg," terang Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.

"Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi," kata Bahlil kepada awak media di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (20/10).

Baca Juga: Menteri ATR: Kawasan Hotel Sultan Kembali Milik Negara

Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tidak dapat mengeluarkan izin usaha. Oleh karena itu, Bahlil mengimbau agar pengelola hotel segera menuntaskan kewajiban berusahanya.

"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut)," tegas Bahlil.

Sebagai informasi tambahan, pada awal bulan Senin (9/10) PT Indobuildco telah mengajukan gugatan terhadap 2 menteri dan 2 instansi pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun 4 tergugat mencakup Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Jakpus, perkara Hotel Sultan dijadwalkan untuk sidang pada awal pekan ini, Senin (23/10). Namun terpantau sidang itu ditunda dengan alasan Legal Standing para pihak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar