04 September 2024
15:55 WIB
Pemerintah Dan DPR Pangkas Subsidi Energi 2025 Rp1,1 Triliun
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memotong subsidi energi untuk tahun 2025 sebesar Rp1,1 triliun.
Penulis: Khairul Kahfi
Warga membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi pada pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/ 12/2022). Antara Foto/Mohamad Hamzah.
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memotong subsidi energi untuk tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025 dari Rp16.100 menjadi Rp16.000 per dolar AS ikut berpengaruh pada besaran subsidi energi 2025 yang menurun sebanyak Rp1,1 triliun.
Penurunan ini berpengaruh pada subsidi BBM dan LPG 3 kg sebesar Rp600 miliar serta listrik sebesar Rp500 miliar
“Di dalam kesepakatan Panja A ada sedikit perubahan dari perhitungan subsidi energi. Kalau kita lihat subsidi energi berupa BBM tertentu dan LPG 3 kg terjadi penurunan (anggaran), dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun,” katanya kepada Banggar DPR-RI dalam Raker Pembahasan RUU APBN TA 2025, Jakarta, Rabu (4/9).
Sri Mulyani menyampaikan, kondisi asumsi perubahan kurs tersebut berpengaruh paling besar untuk anggaran subsidi LPG 3 kg yang turun Rp0,6 triliun, turun dari Rp87,6 triliun menjadi Rp87 triliun. Kemudian, anggaran subsidi listrik menurun sebesar Rp0,5 triliun, turun dari 90,2 triliun menjadi Rp89,7 triliun.
Baca Juga: Menkeu: Rupiah Lemah Potensial Lebarkan Belanja Subsidi 2024
Sementara itu, penyesuaian yang terjadi juga ikut menurunkan subsidi sebesar Rp40 miliar, kendati sekilas anggaran subsidinya relatif tidak berubah di kisaran Rp26,7 triliun.
“Dengan demikian, untuk total subsidi energi kesepakatan di Panja A adalah Rp203,4 triliun, atau turun Rp1,1 triliun dari yang kami usulkan di dalam RAPBN 2025 (Rp204,5 triliun). Ini (penurunan subsidi) lebih karena tadi kursnya Rp16.100 menjadi Rp16.000 (per dolar AS),” jelasnya.
Adapun Kemenkeu mencatat, asumsi subsidi energi masih berpatokan pada harga ICP senilai US$82 per barel. Dengan parameter volume kebutuhan subsidi jenis BBM tertentu untuk minyak tanah 525 ribu kiloliter dan solar 18,885 juta kiloliter; volume LPG 3 kg sebanyak 8,17 juta metrik ton; serta besaran subsidi tetap solar Rp1.000/liter.
Baca Juga: Kemenkeu: Pelemahan Rupiah Bebani Subsidi Energi Nasional
Ditemui usai raker, Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo menegaskan, penurunan besaran subsidi 2025 murni karena penurunan asumsi kurs saja. Karena itu, penurunan ini bukan karena ditujukan untuk mengatur pembelian BBM bersubsidi yang rencananya diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
“(Penurunan anggaran subsidi 2025) belum ada ke arah sana sih (pengaturan pembelian), belum ada, sampai saat ini masih kan masih belum lah. Yang 2025 itu kan hanya karena faktor penyesuaian kurs aja,” jelas Wahyu.
Menurutnya, rencana pembatasan pembelian BBM awal Oktober nanti dilakukan untuk menjaga akurasi pemberian subsidi agar tetap sasaran. Di sisi lain, kebijakan subsidi juga diarahkan untuk bisa tetap menjaga daya beli masyarakat.
“Intinya, (pengaturan pembelian) didorong tepat sasaran, tapi tetap menjaga daya beli,” ucapnya.