c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 Februari 2025

20:42 WIB

Pemerintah Bidik Kapasitas PLTN Sentuh 7 GW Pada 2040

Meski konsep belum teridentifikasi, kapasitas PLTN sudah terpetakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pemerintah Bidik Kapasitas PLTN Sentuh 7 GW Pada 2040</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Bidik Kapasitas PLTN Sentuh 7 GW Pada 2040</p>

Foto udara pembangkit listrik tenaga nuklir di Wuhan, Cina. Shutterstock/Wirestock Creators

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama di Indonesia bisa on grid pada 2032 atau tujuh tahun mendatang.

Pada periode itu, ditargetkan PLTN beroperasi dengan kapasitas 250 Megawatt (MW). Lalu pada 2040, diproyeksikan kapasitasnya mencapai 7 Gigawatt (GW).

"Jadi sudah masuk ke grid diperkirakan tujuh tahun dari sekarang, 2032, sebesar 250 MW. Dan kalau kita lihat agenda nuklir dalam 15 tahun ke depan menjadi 7 GW, jadi 2040 nanti menjadi sekitar 7 GW," ucap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Selasa (18/2).

Baca Juga: DEN Ungkap 29 Lokasi Potensial Untuk PLTN

Saat ini, dijelaskan Eniya, Indonesa masih berada pada fase pertama pembangunan PLTN jika melihat pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA).

Dirinya juga menyebut belum ada kepastian PLTN yang terbangun antara berbentuk Small Modular Reactor (SMR) atau berkonsep tapak.

Bukan tak mungkin, pemerintah bakal mengimplementasikan kedua konsep tersebut dalam pengembangan energi listrik berbasis tenaga nuklir.

"Untuk yang skala kecil maupun skala besar, nanti dimungkinkan keduanya. Jadi, ada land-based, ada yang kecil, ada yang mungkin juga terapung atau yang lain," kata dia.

Meski konsep PLTN belum terpetakan, dirinya menegaskan kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir sudah teridentifikasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Secara kapasitas di ketenagalistrikan sudah mulai mengidentifikasi. Nanti tinggal menyesuaikan saja kebutuhan listrik di masing-masing lokasinya apakah perlu PLTN yang hanya kecil atau lebih besar lagi," jelas Eniya.

Dalam rangka persiapan pembangunan dan pengoperasian PLTN, pemerintah masih menunggu RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) disahkan, serta Revisi Undang-Undang Ketenaganukliran selesai dibahas.

Baca Juga: Airlangga Ungkap PLN Sudah Teken MoU Dengan AS Dan Jepang Soal PLTN

Beriringan dengan itu, RPP KEN sudah mencantumkan soal kebijakan penambahan nuklir. Hal itu diikuti pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) sebagai salah satu organisasi tanpa struktur yang melakukan pengawasan pembangunan serta pengoperasian PLTN.

Meski begitu, Eniya menekankan NEPIO pada dasarnya bukan menjadi sebuah kewajiban karena IAEA ternyata tidak mempersyaratkan adanya NEPIO untuk pengembangan tenaga nuklir.

"Negara kita dalam pembahasan beberapa kali rapat dengan Pak Wamen dan Pak Menteri, mengarahkan bahwa NEPIO ini sekedar organisasi yang menugaskan dari Presiden ke Menteri ESDM, seperti halnya Satgas Hilirisasi, untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir," jabar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar