c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Juli 2023

18:29 WIB

Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA

Kemenkeu akan menggandeng BI dan OJK dalam memastikan ketentuan pemenuhan DHE SDA eksportir telah terpenuhi dengan baik

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA
Pemerintah Bakal Sanksi Pelanggar Ketentuan DHE SDA
Konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bakal menerapkan sanksi administratif kepada eksportir yang mangkir memenuhi ketentuan DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam PP 36/2023. Sanksi administratif tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kemenkeu akan bekerja erat dengan BI dan OJK untuk menerapkan sanksi secara tepat kepada eksportir pelanggar.

Ketentuan soal sanksi diatur dalam Permenkeu 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

“PMK ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, serta mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari BI dan OJK, yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” sebutnya dalam konpers DHE, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Pemerintah: Kebijakan DHE Tambah Devisa US$60-100 M per Tahun

Di dalam PMK ini juga diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi tersebut dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari BI dan OJK ke Ditjen Bea-Cukai. Selain itu juga diatur mengenai penyampaian pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta kepada K/L terkait.

“Yang menjadi kunci adalah pengawasan sisi keuangan, bagaimana compliance pembukaan (escrow) account sesuai ketentuan DHE oleh BI dan OJK, informasinya disampaikan BC. Akan dilakukan tindakan apabila ada kategori sanksi, dan adanya pencabutan sanksi,” sebutnya.

Pemerintah telah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan DHE SDA-nya di dalam sistem keuangan Indonesia berupa rekening khusus, baik di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Melalui PP 36/2023, pemerintah mengatur batasan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang terkena DHE SDA, yakni paling sedikit US$250 ribu atau ekuivalennya.  

Kemudian, pemerintah juga mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya paling sedikit sebesar 30% dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Nantinya, BI akan melakukan pengawasan yang informasinya akan disampaikan ke DJBC. “Apakah eksportir tersebut masuk dalam kategori DHE dan comply,” jelas Menkeu.

Kemudian, OJK akan melakukan pengawasan dari sisi sistem pembayaran, terutama DHE SDA yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bea Keluar, pinjaman, impor, dividen dan keperluan lain dari penanam modal. 

Apabila pembayaran dilakukan melalui akun eskro, maka eksportir wajib membuka akun eskronya di LPEI dan atau bank yang melakukan kegiatan usaha Valas. “Ini nanti yang akan diawasi oleh OJK,” sebutnya.

Secara keseluruhan, hasil pengawasan dari BI dan/atau OJK tersebut akan menunjukkan apakah eksportir tersebut telah memenuhi kewajiban berkaitan ketentuan baru DHE SDA. Apabila terkonfirmasi positif, maka DJBC akan segera mencabut pengenaan sanksi administratif tersebut.

“Untuk itu, kita tentu akan bekerja sangat erat dengan BI dan OJK,” tegasnya.

Baca Juga: Turun Lagi, Cadangan Devisa Indonesia Juni US$137,5 M

Akomodasi Pembetulan Kesalahan 
Dalam kondisi lainnya, pemerintah juga mempersilahkan eksportir untuk menyangkal pengenaan sanksi tersebut karena terjadi kesalahan. Syaratnya, eksportir dapat membuktikan kesalahan dengan bukti telah memenuhi kewajiban DHE SDA yang diminta pemerintah.

Eksportir dapat menyampaikan sangkalan itu ke DJBC, kemudian DJBC menyampaikannya ke BI dan OJK untuk mendapatkan penelitian mengenai akurasi informasi tersebut. 

“Apabila hal itu betul, maka DJBC bisa melakukan pencabutan sanksi (penangguhan pelayanan ekspor),” katanya.

Dia kembali menekankan, pos tarif komoditas ekspor yang terkena ketentuan DHE SDA dalam KMK 272/2023 akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Ketentuan ini hanya berlaku bagi eksportir yang nilai Pemberitaan Pabean Ekspornya lebih dari US$250 ribu/dokumen. 

Ketentuan ini ditempuh untuk mengakomodasi kegiatan ekspor pengusaha kecil-menengah yang  nilainya kemungkinan di bawah US$250 ribu.

“Apabila eksportir tadi mengekspor barang yang masuk dalam 1.545 (KMK 272/2023), namun nilai ekspornya di bawah US$250 ribu/dokumen, mereka tidak terkena kewajiban DHE,” sebutnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar