c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 Juni 2024

15:28 WIB

Pemerintah Bahas Legalisasi Tanaman Kratom

Tata kelola kratom perlu dirumuskan karena selama ini belum ada standardisasi sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut.  

<p>Pemerintah Bahas Legalisasi Tanaman Kratom</p>
<p>Pemerintah Bahas Legalisasi Tanaman Kratom</p>

Seorang petani memetik kratom di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kali mantan Barat, Minggu (13/9/2020). Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/pras.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas dengan mengundang sejumlah menteri Kabinet Kerja untuk membahas legalisasi tanaman kratom di Instana Kepresidenan, Kamis (20/6).

“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom, seperti dilansir Antara.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tata kelola kratom perlu dirumuskan karena selama ini belum ada standardisasi sehingga masyarakat kesulitan untuk mengekspor tanaman herbal tersebut. 

“Yang kedua, perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko sebelum mengikuti ratas.

Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: MenkopUKM: Potensi Ekonomi Kratom Sangat Besar

Daun kratom diketahui memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika.  

Efek yang dirasakan dari konsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euforia berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

Banyak tumbuh di wilayah Kalimantan, daun kratom biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.

Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

BNN menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

“Selama ini cukup bagus (prospeknya) karena ini menjadi penopang bagi 18 ribu keluarga yang bekerja di area penanamannya. Saya pikir penting memastikan harus bagaimana tata kelola dan penggolongannya sehingga ada kepastian, karena ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Moeldoko.

Akan Ada Batasan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.

"Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo, yang membahas legalisasi tanaman kratom, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan. "Jadi ,ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," jelasnya.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memasukkan pohon kratom sebagai narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) sejak tahun 2013. 

Pada tahun yang sama, Sidang Harmonisasi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di bidang obat tradisional dan suplemen makanan menggolongkan seluruh bagian pohon kratom dilarang untuk dikonsumsi, disebabkan kratom memiliki efek ketergantungan, euphoria, halusinasi, dan toksis terhadap sistem saraf.

Legalitas kratom telah menjadi polemik di Indonesia karena adanya pelarangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, namun belum ada regulasi yang melarang budi daya kratom dan distribusi daun kratom. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan kratom sebagai narkotika. 

Di Indonesia, aturan terhadap tanaman kratom hanya dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), sebagaimana tertuang dalam Lampiran 14 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 tanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka jo. Lampiran 3 Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.3644 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan jo. Surat Edaran Badan POM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan .

Pada tahun 2017, Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika merekomendasikan kratom masuk dalam daftar narkotika golongan I dan menetapkan masa peralihan selama 5 (lima) tahun. 

Melalui Surat Edaran BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tanggal 31 Oktober 2019 tentang Sikap Badan Narkotika Nasional Terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia, BNN mengeluarkan kebijakan daun kratom dilarang total untuk digunakan dalam suplemen makanan ataupun obat tradisional mulai tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika.

Tunggu Regulasi
Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom, yang disebut memiliki kandungan narkotika tetapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.

“Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dalam rapat tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya.

Baca Juga: Aturan Ekspor Kratom Masih Tersendat, Ini Kata Barantin

Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

“Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” ujar Amran.

Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai US$30 per kilogram.

“Sekarang ini harganya jatuh US$2 hingga US$5, ini terlalu rendah,” kata Amran.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom adalah Amerika Serikat dengan nilai US$4,86 juta dan proporsi mencakup 66,3% dari total ekspor.

Tujuan ekspor lainnya yakni Jerman dengan US$0,61 juta, disusul India sebesar US$0,44 juta, dan Republik Ceko dengan US$0,39 juta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar