25 Februari 2025
18:53 WIB
Pemerintah Atur Hanya Tiga Jenis Tarif Bea Masuk Untuk 8 Barang Kiriman Ini
Aturan tarif bea masuk terbaru sesuai dalam PMK 4/2025 bakal berlaku mulai 5 Maret 2025.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Media Briefing mengenai penyederhaan skema tarif bea masuk untuk 8 komoditas barang kiriman di Kantor DJBC, Jakarta, Selasa (25/2). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 menyederhanakan skema tarif bea masuk untuk 8 komoditas barang kiriman.
Dengan perubahan ini, maka hanya ada 3 jenis tarif pungutan bea masuk yakni tarif 0%, 15% dan 25%. Sebelumnya, besaran pungutan untuk 8 komoditas bervariasi, sesuai masing-masing barang yang diimpor.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengatakan, PMK 4/2025 diterbitkan guna menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor ekspor barang kiriman.
"Dengan PMK 4/2025, terkait bea masuknya, kita simplifikasi menjadi 3 tarif saja untuk 8 komoditas tadi ada yang 0%, 15% dan ada yang 25%," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor DJBC, Jakarta, Selasa (25/2).
Baca Juga: Bea Cukai Catat Penerimaan Naik 4,9% Jadi Rp300,2 Triliun Di 2024
Adapun 8 komoditas tersebut terdiri dari buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif 0%. Lalu jam tangan, kosmetik, serta besi/baja dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%.
Kemudian, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki dan sepeda dikenakan tarif bea masuk paling tinggi, yakni sebesar 25%.
Chotibul mencontohkan, sebelum ada PMK 4/2024, barang kiriman berupa tas dikenakan bea masuk sebesar 15%-20%, lalu sepeda tarifnya pada rentang 25%-40%.
Menurutnya, itu menyulitkan petugas Bea Cukai di lapangan ketika memeriksa barang kiriman. Adanya penyederhanaan tarif di PMK 4/2025 akan lebih memudahkan petugas, sekaligus percepatan layanan kepada masyarakat.
"Di simplifikasi menjadi satu tarif, dan dengan begini, nanti petugas Bea Cukai enggak perlu mencari masing-masing HS Code-nya," tutur Kasubdit Impor.
Lebih lanjut, Chotibul menyampaikan, PMK 4/2025 turut mengatur perubahan tarif pungutan bea masuk untuk barang kiriman non komoditas tertentu. Artinya, bukan 8 jenis komoditas di atas.
Baca Juga: Impor Barang Untuk Proyek Pemerintah Bebas Bea Masuk, Ini Penjelasannya
Dia menerangkan, barang kiriman yang diberitahukan melalui CN (consignment note) dengan nilai pabean FOB US$3 hingga US$1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
Sementara itu, barang non komoditas tertentu akan dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh). Secara keseluruhan, ada 4 jenis tarif pungutan yang berlaku untuk impor barang kiriman sesuai PMK 4/2025.
"Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada empat tarif bea masuk, yaitu 0%, 7,5%, 15%, dan 25%, sedangkan untuk bea masuk tambahan semuanya dikecualikan," jelas Chotibul.