c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Januari 2025

18:07 WIB

Bea Cukai Catat Penerimaan Naik 4,9% Jadi Rp300,2 Triliun Di 2024

Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector

<p id="isPasted">Bea Cukai Catat Penerimaan Naik 4,9% Jadi Rp300,2 Triliun Di 2024</p>
<p id="isPasted">Bea Cukai Catat Penerimaan Naik 4,9% Jadi Rp300,2 Triliun Di 2024</p>

Ilustrasi. Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat dan memeriksa aspek kepabeanan dan cukai dari barang yang keluar dan masuk daerah pabean. dok. Ditjen Bea dan Cukai

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun selama 2024. Capaian ini tumbuh 4,9% dan memenuhi 93,5% dari target yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya pertumbuhan nilai impor dan penguatan kurs dolar AS yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan bea masuk. Kemudian, dampak kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah dan harga crude palm oil (CPO) yang menguat sejak Juni yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan bea keluar.

Selain itu, juga karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan MMEA yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan cukai. 

“Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1).

Budi merinci, dari sektor bea masuk, penerimaan bea masuk tahun 2024 tercatat Rp53,0 triliun atau tumbuh 4,1% (yoy). "Bea masuk melanjutkan pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan nilai impor sejak bulan Juni, terutama impor bahan baku dan penolong," serunya.

Diketahui pada kuartal I 2024, penerimaan bea masuk sempat menurun karena adanya penurunan nilai impor yang tipis akibat kondisi global. Namun pada kuartal II, terjadi pertumbuhan dikarenakan adanya kenaikan impor bahan pangan untuk pengendalian dampak perubahan iklim dan penguatan dolar AS terhadap rupiah.

Disusul pertumbuhan di kuartal III dan IV yang disebabkan peningkatan nilai impor yang konsisten, terutama dalam impor bahan baku, barang penolong industri, dan barang konsumsi. Kemudian dari sektor bea keluar, Bea Cukai mencatat penerimaan sebesar Rp20,9 triliun atau tumbuh 53,6% (yoy).

Pertumbuhan sendiri terjadi di setiap kuartal, yakni pada kuartal pertama pertumbuhan bea keluar dipengaruhi oleh penurunan harga CPO dan volume ekspor. Lalu, pada kuartal II dan III pertumbuhan dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor mineral berlanjut dan harga CPO yang menguat. Terakhir pada kuartal IV pertumbuhan penerimaan bea keluar dapat terjadi diakibatkan harga CPO mencapai level tertinggi sepanjang tahun 2024.

Penerimaan Cukai
Dari penerimaan cukai, tercatat penerimaan sebesar Rp226,4 triliun atau tumbuh 2,0% (yoy). Adapun penerimaan cukai terdiri dari penerimaan hasil tembakau sebesar Rp216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp9,2 triliun, dan etil alkohol (EA) sebesar Rp141,1 miliar.

Pada kuartal I 2024, penerimaan cukai sempat mengalami penurunan karena turunnya produksi hasil tembakau akhir tahun 2023 sebagai basis pembayaran kuartal I. Namun, dapat tumbuh pada kuartal II setelah tarif efektif cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh moderat akibat peningkatan produksi HT dari gol II dan III yang tarifnya lebih murah.

Kemudian, pada kuartal III pertumbuhan terjadi karena tarif efektif CHT tumbuh moderat, meskipun terjadi penurunan produksi. Pertumbuhan kembali terjadi pada kuartal IV karena tarif efektif CHT tumbuh lebih tinggi, dibandingkan kuartal sebelumnya meskipun terjadi penurunan produksi.

Disebutkan Budi, penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif di tahun 2024 ini tak lepas dari implementasi empat strategi yang dirumuskan Bea Cukai. "Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai," kata Budi.

Adapun keempat strategi tersebut di antaranya, pertama, Bea Cukai melakukan joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan dan cukai, melalui penerapan data analytic dalam audit, pelaksanaan intensifikasi teknologi dan informasi dalam audit (e-audit), serta penguatan unit analysis targeting dan utilisasi analyzing room.

Penerapan audit juga merupakan extra effort Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Ketiga, pengembangan dan kolaborasi sistem aplikasi Ceisa Siap Tanding dengan pengadilan pajak, serta pembangunan dual integrated database dalam pelaksanaan keberatan.

Terakhir, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai melalui pelaksanaan dialog penerimaan, pembentukan tim optimalisasi penerimaan, pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai, dan pelaksanaan intimasi interviu perusahaan.

"Diharapkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif ini dapat mendukung APBN secara optimal dan memperkuat ekonomi nasional secara menyeluruh. Dengan semangat kolaborasi, baik dengan instansi lainnya, stakeholders, dan masyarakat, Bea Cukai diharapkan mampu terus menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam mendukung pembangunan Indonesia," ucap Budi.


Kapal patroli Bea Cukai, Dirpol Air dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan patroli l aut di perarian Pulau Sabang, Aceh, Kamis (26/8/2021). Antara Foto/ Ampelsa

Cukai MBDK
Sementara itu, pada tahun ini, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025. Sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1).

Dia melanjutkan, rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

Nirwala menegaskan, cukai MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan. Maka, pemerintah akan menentukan ambang batas atau threshold kadar gula. "Tentunya kita akan pasang threshold. Seberapa? Lagi digodok. Nanti akan dibahas di PP," ujar dia.

Di samping itu, beleid baru nantinya juga akan mendetilkan barang yang terkena cukai, mekanisme pembebasan, hingga pengawasan. Dalam penyusunannya, pemerintah juga melakukan studi komparatif serta pendekatan ATM (amati, tiru, modifikasi) terhadap aturan di negara lain guna merumuskan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menambahkan, dari sisi teknis, pemerintah telah menyiapkan regulasi. Dari analisis yang dilakukan, ada dua skema pentarifan MBDK yang dipertimbangkan, yaitu on trade (berupa produk kemasan dari pabrik atau industri) dan off trade (yang dijual dalam bentuk curah atau eceran).

Keputusan skema yang akan diterapkan masih dalam kajian, termasuk mempertimbangkan referensi negara lain dan rekomendasi dari kementerian atau badan teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, Akbar menyatakan implementasi cukai MBDK nanti akan turut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, mengingat perkembangan ekonomi, inflasi, dan dinamika lainnya yang sangat cepat. Pertimbangan itu termasuk tentang tarif awal yang berlaku.

"Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenaan. Itu juga menjadi catatan, karena kami juga memperhatikan kondisi industri yang ada," tutur Akbar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar