c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Desember 2024

17:51 WIB

Impor Barang Untuk Proyek Pemerintah Bebas Bea Masuk, Ini Penjelasannya

Melalui PMK 109/2024, pemerintah memberikan bebas bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Impor Barang Untuk Proyek Pemerintah Bebas Bea Masuk, Ini Penjelasannya</p>
<p id="isPasted">Impor Barang Untuk Proyek Pemerintah Bebas Bea Masuk, Ini Penjelasannya</p>

Gedung Kementerian Keuangan. Sumber: Kemenkeu.go.id

JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Regulasi tersebut diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2024 pada 24 Desember 2024. Aturan ini berlaku efektif mulai 30 hari setelah diundangkan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 18 PMK 109/2024, dipantau Sabtu (28/12).

Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan fungsi pemerintahan. Itu meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Baca Juga: GAPENSI Tolak PPN 12%, Eksekusi Proyek Pemerintah Berpotensi Terlambat

PMK 109/2024 mencatat, pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur.

Kemudian, pembebasan bea masuk diberikan guna menunjang pelaksanaan proyek pemerintah. Utamanya, yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri.

"Menimbang... untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan," bunyi petitum pertimbangan huruf a PMK 109/2024.

Secara teknis, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang berasal dari luar daerah pabean, serta pusat logistik berikat.

PMK 109/2024 juga mengatur, pembebasan bea masuk untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah juga berlaku terhadap barang yang dikeluarkan dari 6 tempat.

Itu terdiri dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus dan kawasan bebas.

"Bea masuk ... termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara," jelas Pasal 2 ayat (3) PMK 109/2024.

Baca Juga: Pemerintah Jamin PSN Akan Dilanjutkan Presiden Baru

Lebih lanjut, pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada K/L atau pemda. Kemudian, impor barang dan pengeluaran barang yang dimaksud dalam PMK 109/2024 ada 3 jenis.

Pertama, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah.

Kedua, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah.

Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah.

Adapun impor atau pengeluaran barang dapat dilakukan oleh 3 instansi, yakni K/L, pemda, serta pihak ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan K/L atau pemda.

"Impor barang ... dan pengeluaran barang ... dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 109/2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar