16 Mei 2024
19:49 WIB
Pemerintah Ajak Bos-Bos Migas Garap Eksplorasi Masif Di Indonesia
Sejumlah kebijakan telah diperbaiki dan diperbaharui guna menarik minat kontraktor blok migas melakukan eksplorasi.
Penulis: Yoseph Krishna
Ilustrasi. Pekerja mengecek pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022). Antara Foto/Akbar NG
TANGERANG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang seluruh kontraktor minyak dan gas bumi (migas) agar menggarap eksplorasi wilayah kerja secara besar-besaran di Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah telah beradaptasi mengikuti keinginan kontraktor untuk masuk menggarap eksplorasi di blok-blok migas Indonesia.
"Saya harap anda (investor) dapat merasakan bahwa pemerintah beradaptasi, mengakomodasi selera dari investor," ujar Ariana dalam salah satu sesi diskusi Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (16/5).
Saat ini, dirinya menerangkan pemerintah punya 54 wilayah kerja yang tersedia untuk dilelang. Ke-54 blok migas itu terbagi dua antara tender reguler dan lelang dengan skema penawaran langsung dari studi bersama.
Baca Juga: Sumber Daya Migas Masih 'Numpuk' Di Indonesia Barat, Ini Buktinya
Di luar seksi atau tidaknya blok-blok tersebut, pemerintah telah memperbaharui sejumlah kebijakan mengenai pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.
"Salah satu peningkatan penting yang kami lakukan adalah memberikan split yang menarik, hingga 50% untuk kontraktor blok gas," papar dia.
Kemudian, langkah pemerintah untuk menarik investor melakukan eksplorasi besar-besaran di Indonesia ialah memberikan First Tranche Petroleum (FTP) yang lebih panjang, harga DMO yang setara dengan Indonesian Crude Price (ICP), bonus tanda tangan minimum, serta meniadakan kewajiban eksploitasi setelah melakukan eksplorasi.
Kemudian pada Production Sharing Contract (PSC) cost recovery, pemerintah juga meniadakan plafon biaya. Beriringan dengan itu, terdapat juga jaminan harga yang lebih murah dibanding tender sebelumnya.
"Kemudian kita juga bisa melakukan penawaran langsung tanpa joint study," kata Ariana.
Baca Juga: Kontrak Dua Blok Migas Ini Ditandatangani, Total Investasi Lampaui US$96 Juta
Lebih dari itu, pemerintah juga menerapkan tambahan waktu kegiatan eksplorasi. Ariana mengatakan ENI menjadi salah satu kontraktor yang menikmati hak istimewa tersebut. Pasalnya, BUMN asal Negeri Pizza itu berhasil mendapatkan potensi 5 TCF gas bumi di Geng North lewat perpanjangan waktu.
"Saya yakin ENI tidak akan mendapat 5 TCF jika tidak diberikan waktu tambahan ini. Jadi, inilah bagian yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kepada kontraktor," paparnya.
Bukan hanya masa eksplorasi, pemerintah juga membuka peluang untuk perpanjangan tenggat waktu rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) kepada setiap kontraktor.
"Terkadang kita beri kebijakan untuk POD itu lima tahun, tapi kita bisa memperpanjang jangka waktu tersebut," tandas Ariana Soemanto.