c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Maret 2025

19:42 WIB

Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Buka Suara

Penunjukan pejabat BI menjadi Komisaris Bank BUMN menimbulkan pertanyaan mengenai independensi BI sebagai bank sentral. Lantas, bagaimana tanggapan BI?

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Buka Suara</p>
<p id="isPasted">Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Buka Suara</p>

Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

JAKARTA - Sejumlah pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai komisaris di Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, dan Bank BTN. Hal itu diumumkan dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank yang berlangsung pada pekan ini.

Edi Susianto, misalnya, yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, secara resmi ditunjuk menjadi Komisaris Independen BRI.

Kemudian, Donny Hutabarat yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menduduki kursi Komisaris BNI.

Lalu, Ida Nuryanti yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia, menduduki kursi Komisaris Independen Bank BTN.

Baca Juga: Indef Sarankan Rosan Roeslani Mundur Dari Jabatan Menteri Investasi

Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso irit bicara saat dikonfirmasi media, Rabu (26/3), mengenai pejabat BI yang menjadi komisaris di bank pelat merah.

"Kita lihat prosesnya masih terus berlangsung, ya. Jadi untuk itu, belum ada komen dulu," kata Denny singkat.

Sedangkan saat ditanya terkait aturan yang mewajibkan pejabat BI mundur dari jabatannya sebelum menjadi komisaris bank, ia memastikan bahwa Bank Indonesia akan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

"Ya artinya semua aturan tetap dipenuhi oleh Bank Indonesia. Kalau itu sih tidak ada keraguan. Tapi belum ada komen banyak ya. BI akan memenuhi berbagai ketentuan yang ada," ujarnya.

Aturan Tentang Komisaris Independen
Sementara itu, penunjukan komisaris independen di perusahaan publik, termasuk Bank BUMN sendiri telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 120, menegaskan komisaris independen harus berasal dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, maupun anggota dewan komisaris lainnya.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Rangkap Jabatan Pejabat Tidak Salahi Aturan

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juga mengatur soal keanggotaan komisaris independen.

Berdasarkan Pasal 21 POJK 33/2014, seorang komisaris independen harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak bekerja atau memiliki wewenang untuk mengendalikan perusahaan dalam enam bulan terakhir.

Kemudian, tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung di perusahaan tersebut; tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris, atau direksi; serta tidak memiliki hubungan usaha dengan perusahaan tersebut.

Di sisi lain, penempatan penugasan diluar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar