08 Maret 2023
20:47 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, rangkap jabatan perusahaan yang dilakoni oleh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyalahi perundang-undangan. Dalihnya, ketentuan itu diamanatkan oleh UU Keuangan Negara dan UU BUMN.
Setidaknya, kondisi rangkap jabatan pejabat negara ini sudah berlangsung sejak lama dan bukan hanya sekarang saja. Apalagi, bendahara negara sebagai salah satu ultimate shareholders atau pemegang saham utama di perusahaan tersebut memegang otoritas fiskal.
“Maka menempatkan perwakilan di sana (perusahaan), dan menugaskan para pejabatnya untuk jadi komisaris dalam rangka pengawasan karena di situ ada tanggung jawab,” terangnya di Jakarta, Rabu (8/3).
Ia mengingatkan, pejabat tertentu dipilih merangkap jabatan karena di dalam dirinya melekat dengan tanggung jawab. Lebih lanjut, pejabat yang merangkap jabatan di perusahaan tertentu secara hierarkis, juga cukup strategis untuk melakukan banyak hal demi kepentingan negara.
Sesuai portofolionya, yang bersangkutan dapat melaporkan ketika terjadi masalah, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan. “Kalau ditanya melanggar aturan, UU tidak melarang. Justru dalam rangka pengawasan, mestinya kita (dapat) sepakati ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Dipecat, Rafael Alun Tak Akan Dapat Hak Pensiun
Ketika ditanya mengenai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, menurutnya, pelarangan tersebut hanya terbatas diberikan kepada jabatan setara menteri saja. Karena itu, Prastowo mengatakan posisi wakil menteri yang merangkap jabatan perlu ditelusuri lebih jauh, apakah Wamen itu sama dengan Menteri menurut UU.
“Ini kan perdebatan berikutnya. Nah silahkan kalo emang itu tidak memuaskan, sebaiknya (UU) diuji untuk Wakil Menteri karena yang diuji itu Menteri. Itu kan core-nya UU pelayanan publik,” jabarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menegaskan, larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara. Beleid Kementerian Negara ini juga harus berlaku terhadap jabatan wakil menteri.
Menurut MK, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, namun karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.
Soal peluang evaluasi kebolehan pejabat rangkap jabatan, Prastowo mengatakan, kewenangan tersebut berada dalam kendali presiden dan DPR. Pasalnya, kesemua ketentuan ini balik lagi pada undang-undang yang sah.
Kemenkeu pun, ucapnya, tak akan keberatan dengan perubahan ketentuan tersebut agar bisa sesuai dengan semua harapan yang baik dan dinamika yang berkembang. Sekali lagi, perubahan ini lebih tepat dilayangkan kepada stakeholders perumus UU, agar makin jelas duduk perkaranya.
“Kami silahkan saja (ubah ketentuan), kan kami ikut saja (sebagai) pelaksana menjalankan perintah… Kalau UU eksisting tidak melarang, tapi kalau dirasa enggak tepat mari kita usulkan, dan masyarakat punya hak untuk mengusulkan perubahan UU. Kami ikut saja,” bebernya.
Pantauan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), sebanyak 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Jika ditelaah secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga.
Pada 2023, Seknas Fitra melalukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45% yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Aparatur Negara
Tim Data dan Riset Seknas FITRA Gurnadi Ridwan menyampaikan, amanat UUD 1945 secara jelas mengatur supaya negara memberikan pelayanan publik kepada warga negara dalam upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Karena itu penyelenggara pelayanan publik merupakan instansi yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD.
UU Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini termasuk juga aparatur pemeritahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan.
“Mengacu UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” sebut Gurnadi, Jumat (3/3).
Dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional. Manifestasi dari profesionalisme itu telah dirumuskan dalam UU 19/2003 tentang BUMN, dalam Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi ‘Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan’.
“Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN,” tegasnya.
Baca Juga: Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu Ditargetkan Selesai 2 Minggu
Sekalipun terdapat Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan rangkap jabatan Komasaris BUMN. Namun, perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori.
Dengan begitu, dapat diartikan, bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum.
“Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertengangan,” sambungnya.
Daftar 39 ASN Kemenkeu yang Rangkap Jabatan menurut Seknas FITRA:
1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PLN
2. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi: Komisaris Pertamina
3. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata: komisaris PT Telkom
4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI
5. Direktur Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI
6. Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri
7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Grup
8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN)
9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris Bank Tabungan Negara
12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian
13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma
17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7
19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo
20. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
21. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa energi
22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
23. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I
25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI
27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujihastuti: Komisaris PT POS
28. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK
29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo
30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re
31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia
32. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
33. Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia
34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur: Komisaris Indosat
35. Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)
36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geodipa energi
39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO