c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 November 2025

17:50 WIB

Papua Pemekaran, ESDM Proses Ulang Pembagian 10% PI Migas Sejak Tahap Awal

Kementerian ESDM harus memproses ulang pengalihan 10% PI atas Tiga WK Migas di Papua Barat Daya sebagai imbas pemekaran wilayah.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Papua Pemekaran, ESDM Proses Ulang Pembagian 10% PI Migas Sejak Tahap Awal</p>
<p>Papua Pemekaran, ESDM Proses Ulang Pembagian 10% PI Migas Sejak Tahap Awal</p>

Aktivitas produksi migas anjungan lepas pantai Mike-Mike, milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Perairan Jawa Barat. Antara Foto/Wahyu Putro A

JAKARTA - Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan, pembagian 10% hak partisipasi pemerintah daerah atas proyek migas di Papua bakal diproses ulang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Laode menyebut, baru Provinsi Papua Barat yang saat ini masuk dalam pembahasan pembagian hak partisipasi sebesar 10% dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Ada satu di Papua Barat, di sini Genting Oil Kasuri dengaa Revisi POD I yang sudah disetujui, kemudian juga BUMD-nya sedang dalam tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait PI-nya," ungkapnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Baca Juga: Wamen ESDM Dorong Papua Barat Segera Siapkan BUMD Pengelola PI Migas 10%

Di luar Papua Barat, proses penyerahan Participating Interest (PI) dari KKKS kepada BUMD bakal dimulai dari tahap awal sebagai imbas dari pemekaran dan pembentukan provinsi baru.

"Selebihnya memang masih dalam tahap diproses kembali karena adanya pemekaran dan pembentukan provinsi baru. Jadi karena terbagi, proses yang tadi kita perlihatkan di slide, itu harus kita lewati lagi dari tahap yang permulaan atau tahap awal," kata Laode.

Pemrosesan ulang soal pembagian 10% PI proyek migas kepada BUMD itu dikhususkan pada Provinsi Papua Barat Daya. Di sana, terdapat tiga Wilayah Kerja (WK) migas yang pembagian hak partisipasinya sedang dimulai dari awal, yakni WK West Salawati, WK Salawati, serta WK Kepala Burung.

WK West Salawati sendiri dikelola oleh Montd'or (Salawati) Ltd dengan PI 100%, WK Kepala Burung oleh Petrogas (Basin) Ltd (70%) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin (30%), serta WK Salawati oleh Petrogas (Island) Ltd (70%) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati (30%).

Sedangkan di Papua Barat, BUMD PT Papua Doberai Mandiri sudah mendapat persetujuan Menteri ESDM untuk mengantongi hak partisipasi 10% atas WK Kasuri kelolaan Genting Oil Kasuri Ltd.

"Kalau kita lihat tahapan ini panjang, tapi tahapan ini sudah ada yang berhasil dan ini nanti bisa dijadikan pola untuk yang belum berhasil," tuturnya.

Proses Panjang Pembagian 10% Participating Interest
Dalam bahan paparan Laode, setidaknya ada 12 proses yang harus dilalui dalam pembagian 10% participating interest proyek migas kepada BUMD. 

Prosesnya dimulai dari persetujuan POD I atau tanggal efektif kontrak kerja sama perpanjangan/alih kelola, lalu penyampaian surat kepada gubernur oleh Kepala SKK Migas untuk menyiapkan BUMD, diikuti Surat Penunjukkan BUMD dari Gubernur kepada SKK Miigas.

Baca Juga: Prima Energy Serahkan Hak Partisipasi WK Northwest Natuna Ke BUMD

Tahap selanjutnya, Kepala SKK Migas meminta KKKS terkait untuk memulai penawaran PI 10%, lalu kontraktor juga diminta melayangkan penawaran tertulis kepada BUMD yang sudah ditunjuk oleh gubernur. Setelahnya, BUMD menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan kepada KKKS yang mengelola wilayah kerja migas.

BUMD yang sudah ditunjuk oleh gubernur pun melakukan due diligence dan akses data soal wilayah kerja terkait. Kemudian, BUMD diminta mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat PI 10% atas proyek migas.

Jika tertarik, BUMD dan KKKS diminta menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%, lalu KKKS bakal melayangkan permohonan kepada Menteri ESDM soal pengalihan 10% hak partisipasi tersebut.

Paralel, SKK Migas juga bakal menyampaikan rekomendasi pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM, lalu terakhir ialah penerbitan persetujuan pengalihan PI 10% oleh Menteri ESDM.

"Proses penetapan participating interest atau PI 10% dilakukan ssuai Peraturaan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dimulai sejak persetujuan POD I atau tanggal efektif kontrak kerja sama," tandas Laode.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar