11 Juli 2025
10:20 WIB
Wamen ESDM Dorong Papua Barat Segera Siapkan BUMD Pengelola PI Migas 10%
Kementerian ESDM meminta Pemprov Papua Barat segera menyiapkan BUMD pengelola dana participating interest (PI) migas 10%. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM 1/2025.
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Dongkrak pompa minyak di luar Almetyevsk di Republik Tatarstan, Rusia 4 Juni 2023. Antara/Reuters/Alexander Manzyuk/pri.
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menyiapkan BUMD pengelola dana participating interest (PI) migas 10%.
"Kami mendorong Papua Barat segera selesaikan BUMD pengelola dana PI 10%," kata Yuliot usai membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Jakarta, Kamis (10/7) melansir Antara.
Baca Juga: ESDM: Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Hanya Untuk Yang Eksisting
Dia menjelaskan, BUMD atau anak perusahaan BUMD penerima dana PI migas 10% harus memiliki badan hukum yang disahkan kementerian terkait dan sahamnya dikuasai pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM 1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM 37/2016 guna menjamin keterbukaan dan transparansi pengelolaan.
"Setelah pembentukan BUMD selesai, didaftarkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Nanti KKKS Migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi) menawarkan PI 10% ke BUMD," ujarnya.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen merampungkan perda pembentukan BUMD, sehingga dana PI migas 10% bisa segera dimanfaatkan.
Upaya mendapatkan dana PI migas 10% sudah diajukan Dinas ESDM Papua Barat sejak tahun 2018 namun belum terealisasi, dan akan disampaikan pada forum Munas V ADPMET.
"Kalau itu soal regulasi, kami minta kelonggaran supaya Papua Barat bisa segera terima PI 10 persen," sebut Mohamad.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar menyebut asosiasi segera berkoordinasi dengan SKK Migas maupun KKKS untuk mempercepat Papua Barat mendapatkan PI 10% dari produksi migas.
Faktor yang menghambat realisasi PI migas 10%, antara lain perumusan perda, status hukum BUMD bidang migas, kemudian analisis teknis pembagian saham untuk provinsi dan kabupaten.
"Nanti, kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu semua anggota," jelas Andang.
Tiga Strategi Tingkatkan Produksi Minyak
Yuliot juga menyampaikan, Kementerian ESDM akan menerapkan tiga strategi guna meningkatkan produksi minyak Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Strategi pertama, optimalisasi penggunaan teknologi dan teknik produksi, seperti fracking, enhanced oil recovery (EOR), serta horizontal drilling untuk peningkatan produksi minyak.
Baca Juga: SKK Migas: Cadangan Gas Besar RI Terkendala Infrastruktur
Kedua, reaktivasi 4.495 dari 16.990 sumur idle guna mendorong penambahan produksi minyak Indonesia. Ketiga, melakukan eksplorasi potensi cadangan baru di wilayah Indonesia Timur.
"Kalau sumur baru, harus ada dukungan kepala daerah supaya proses perizinan dan lainnya bisa dipercepat," ujarnya.
Yuliot menyebut, rata-rata realisasi produksi minyak harian Indonesia di 2024 sebanyak 580.000 barel per hari (bpd). Capaian ini menurun dibanding produksi tahun 2023 yang mencapai 606.000 bpd.
Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak termasuk asosiasi agar pelaksanaan tiga strategi intervensi peningkatan produksi minyak Indonesia dapat mencapai target 2025 sebanyak 605.000 bpd.
"Dengan harapan, tahun 2030 tingkat produksi minyak Indonesia sudah mencapai satu juta barel per hari," jelasnya.
Menurut dia produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan dengan tingkat konsumsi 1,6 juta bpd, sehingga membutuhkan impor satu juta bpd untuk menopang kebutuhan dalam negeri.
Hampir semua sumur minyak di Indonesia masuk kategori mature field atau tua, dengan tingkat penurunan produksi alami (natural decline rate) yang cukup tinggi, yaitu sekitar 15-20% per tahun.
"Produksi sumur tua kira-kira 1-2 bpd. Kalau kegiatan ini dilakukan perusahaan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sangat tidak ekonomis," ujarnya.
Kementerian ESDM, kata dia, mendorong agar kegiatan eksploitasi sumur minyak tua dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun koperasi, karena produksi per hari masuk skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemanfaatan sumur tua tetap tercatat sebagai produksi minyak tingkat nasional, dengan mekanisme bagi hasil produksi sebesar 80% untuk BUMD atau koperasi yang melaksanakan kegiatan itu.
"Sisanya 20% ICP (Indonesian Crude Price) merupakan bagian perusahaan KKKS. Dan KKKS harus melakukan pembinaan bagi BUMD dan koperasi," katanya.