c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2025

20:38 WIB

Pakar Sebut Penerapan Cukai Rokok Belum Efektif

Penerapan cukai rokok belum mampu menekan jumlah perokok anak dan dewasa.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pakar Sebut Penerapan Cukai Rokok Belum Efektif</p>
<p id="isPasted">Pakar Sebut Penerapan Cukai Rokok Belum Efektif</p>

Ilustrasi sebungkus rokok dengan pita cukai. Validnews/Hasta Adhistra

JAKARTA - Pakar ekonomi kesehatan dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono mengatakan, penerapan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) belum efektif. Hal ini terlihat dari minimnya dampak penerapan cukai terhadap jumlah perokok dan pendapatan perusahaan rokok.

"Cukai yang ada di Indonesia sekarang ini belum efektif, apalagi apabila tidak dinaikkan," ujar Risky dalam acara Diseminasi Buku TCNomic yang digelar secara daring, Jumat (3/10).

Dia menjelaskan, sepanjang 2010 hingga 2023 rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai 10%. Angka ini tidak mampu menekan jumlah perokok anak. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok anak justru meningkat dari 4,1 juta pada 2018 menjadi 5,9 juta pada 2023.

Baca Juga: Cukai Rokok Batal Naik Tuai Protes Masyarakat

Sementara itu, prevalensi perokok dewasa fluktuatif, yaitu dari 32,8% pada 2016 menjadi 33,8% pada 2018 dan 29,7% pada 2023. Dibandingkan dengan populasi yang terus bertumbuh, Risky menilai jumlah ril perokok dewasa juga pasti meningkat.

Risky memaparkan, dari segi industri peningkatan cukai rokok minim pengaruhnya terhadap penjualan rokok. Sebab, data menunjukkan tren pendapatan bersih PT Sampoerna dan PT Gudang Garam meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas cukai rokok, PKJS UI menilai pemerintah perlu menaikkan cukai rokok sebesar minimal 25% per tahun. Hal ini agar rokok tidak lagi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Selain itu, pemerintah perlu menyederhanakan struktur tarif cukai rokok dari delapan layer menjadi tiga layer pada tahun 2029. Lalu, membuat pembagian cukai yang jelas antara golongan rokok sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Tujuannya, mengoptimalkan penerimaan cukai dan mencegah praktik downtrading.

Baca Juga: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun

Sementara itu, perwakilan Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan menambahkan, prevalensi perokok anak dan dewasa yang cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir membuat dia mempertanyakan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah. Misalnya, melalui kampanye anti rokok dan larangan iklan rokok. Menurutnya, upaya edukasi dan pencegahan ini perlu lebih digencarkan.

"Penting untuk ini dijadikan lebih serius lagi karena targetnya ingin mengurangi atau mencegah perokok baru," tutup Gunardi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar