07 Desember 2024
15:32 WIB
Ombudsman Bantu KKP Kawal Penerapan Penangkapan Ikan Terukur
Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan KKP untuk menangkap ikan secara terkendali dalam zona tertentu dan dengan kuota tertentu.
Editor: Fin Harini
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif. Sumber: KKP
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Ombudsman RI dalam mengawal pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Kerja sama antar pemangku kepentingan ini bertujuan mentransformasikan tata kelola perikanan tangkap Indonesia yang berkelanjutan, maju dan menyejahterakan.
Dalam sinergi ini, Ombudsman membantu dalam dalam bentuk pengawasan, pendampingan serta pemberian masukan terhadap pelaksanaan pelayanan publik dalam lingkup perikanan tangkap yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyambut baik kerja sama tersebut, serta berharap sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara DJPT dengan Ombudsman dapat terus terjalin untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: KKP Dan PT Perikanan Indonesia Kerja Sama Garap Program Penangkapan Ikan Terukur
Dalam sesi pemaparannya Latif menjelaskan penangkapan ikan terukur merupakan langkah transformasi dalam mewujudkan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 serta Undang-undang Perikanan. Tata kelola sumber daya ikan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat, juga menjaga keseimbangan ekologi, biologi, ekonomi, dan sosial.
Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan KKP untuk menangkap ikan secara terkendali dalam zona tertentu dan dengan kuota tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, memberikan kesempatan berusaha, serta meningkatkan keadilan dan kesejahteraan nelayan.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur telah di bahas sejak lama. Setidaknya sejak 2021 kami sudah berdiskusi dan pertemuan intensif juga dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, FGD, dan forum-forum lainnya. Kami juga melibatkan nelayan, pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, dan berbagai pihak terkait,” tutur Latif melalui siaran pers, Sabtu (7/12).
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Hery Susanto, mengungkapkan pihaknya menjembatani masyarakat dengan pemerintah yang dalam hal ini KKP, menggunakan metode Epta Helix dengan berkoordinasi antar elemen.
"Kami memberikan masukan guna mendorong program pemerintah khususnya dalam program Penangkapan Ikan Terukur. Diharapkan adanya MoU dengan KKP guna terselenggaranya koordinasi, kerja sama, dan sinergitas dalam melakukan kajian dan penyelesaian laporan guna peningkatan pelayanan publik," kata Hery.
Baca Juga: Ini Sederet Cara KKP Dorong Pengelolaan Hulu Ikan Tuna
KKP dan Ombudsman telah menggelar Koordinasi Focal Point dalam mengembangkan jaringan kerja sama untuk mengawal berbagai program prioritas pemerintah termasuk kebijakan penangkapan ikan terukur untuk mewujudkan ekonomi biru.
Kegiatan ini merupakan upaya koordinasi pengembangan jaringan dan pencegahan maladministrasi, juga media koordinasi untuk monitoring pelaksanaan saran perbaikan dan pengawasan pelayanan publik.