14 November 2025
12:29 WIB
OJK-Vara Dubai Perkuat Kerja Sama Pengawasan Aset Keuangan Digital
Kemitraan antara kedua otoritas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia dan Dubai.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menandatangani Memorandu m of Understanding (MoU) mengenai kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital. OJK/Dok
DUBAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital.
Kemitraan antara kedua otoritas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia, salah satu pasar ritel terbesar di dunia untuk aset digital, dan Dubai, yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, serta talenta digital.
Berdasarkan MoU tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan investigasi dan teknis.
Baca Juga: Kadin Indonesia Sebut Teknologi Digital Punya Peluang Ekspor Ke Dubai
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di OJK.
Menurutnya, kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas.
"Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antarotoritas pengawas menjadisangat penting. Kolaborasi ini akan mendukung peningkataninteroperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital," ujar Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (14/11).
Chief Executive Officer VARA Matthew White menambahkan, kemitraan antara OJK dan VARA menyatukan dua pasar aset virtual yang paling dinamis dan tumbuh pesat di dunia, dalam visi bersama untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi.
"Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas," katanya.
Baca Juga: BI-Bank Sentral UEA Teken MoU Penggunaan Mata Uang Lokal
VARA berkomitmen membangun kerangka kerja global yang terpercaya agar pelaku industri dapat beroperasi dengan keyakinan, kejelasan, dan kepatuhan.
"Kolaborasi kami dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual dengan menghubungkan pasar berkembang dan pasar maju melalui regulasi yang transparan, interoperabel, dan visioner," tutur dia.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta serangkaian diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital.