10 Mei 2025
12:43 WIB
OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Maret 2025 Melesu Jadi Rp32,45 Triliun
Nilai transaksi kripto selama Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun. Jumlah transaksi ini relatif stabil dibandingkan Februari 2025, kendati masih lebih kecil ketimbang Januari 2025.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto selama Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun. Jumlah transaksi ini relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun, kendati masih lebih kecil ketimbang Januari 2025 yang sebesar Rp32,78 triliun.
Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto selama Maret 2025 tercatat naik dibanding bulan sebelumnya, dari 13,31 juta konsumen pada Februari 2025 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.
“Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, Jumat (9/5) melansir Antara.
Baca Juga: OJK: Transaksi Aset Kripto Februari 2025 Ambles Menjadi Rp32,78 Triliun
Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat, ada sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Permohonan izin tersebut, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Terkait dengan pelaksanaan regulatory sandbox, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Hasan mengatakan bahwa minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 93 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, sebanyak 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata Hasan.
Terkait pendaftaran penyelenggara ITSK, sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga April 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, yang 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” ujar Hasan.
Baca Juga: Bitcoin Naik 14% Gara-Gara ETF Spot, Bagaimana Nasibnya Di Mei?
Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Maret 2025 juga, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di SJK, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Hasan.