11 April 2025
16:04 WIB
OJK: Transaksi Aset Kripto Februari 2025 Ambles Menjadi Rp32,78 Triliun
Dibanding nilai transaksi aset kripto pada Januari 2025 yang mencapai Rp44,07 triliun, kondisi transaksi kripto di Februari 2025 terpantau menurun Rp11,29 triliun.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Representasi cryptocurrency Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin ditempatkan pada motherboard PC dalam ilustrasi ini diambil, 29 Juni 2021. Antara/Reuters/Dado Ruvic/pri.
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi melaporkan, nilai transaksi aset kripto pada Februari 2025 mencapai Rp32,78 triliun. Capaian ini menurun ketimbang torehan pada Januari 2025 yang mencatatkan angka Rp44,07 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan OJK, nilai transaksi aset kripto pada Februari 2025 cenderung menurun sebanyak Rp11,29 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
"Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp32,78 triliun, (atau) mengalami penurunan jika dibandingkan di bulan Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp44,07 triliun," ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB, Jakarta, Jumat (11/4).
Baca Juga: Tarif AS Bikin Bitcoin Alami Koreksi Lebih Dari 25%, Begini Strategi Investasi
Meski terjadi penurunan transaksi secara bulanan, total akumulasi nilai transaksi kripto sepanjang dua bulan pertama tahun ini mencapai Rp76,85 triliun. Hasan menilai, angka ini menunjukkan tren kenaikan secara tahunan.
Nilai transaksi kripto kumulatif Januari-Februari 2025 itu lebih tinggi ketimbang Januari-Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun.
Dari sisi jumlah konsumen, tren peningkatan terus terjadi. Hingga Februari 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 13,31 juta orang, atau meningkat dari 12,92 juta pada Januari 2025.
OJK juga menyampaikan perkembangan terkini terkait regulasi dan pelaku industri aset kripto di Indonesia. Hingga akhir kuartal pertama 2025, tercatat 14 calon pedagang aset kripto telah mengajukan permohonan izin ke OJK.
Baca Juga: OJK: Kontribusi Kripto Terhadap Penerimaan Negara Capai Rp620 Miliar
Dari jumlah tersebut, tiga pedagang telah resmi memperoleh persetujuan sehingga total hingga saat ini, terdapat 19 pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Beberapa pedagang yang telah mendapatkan izin tersebut juga tercatat memiliki kemitraan dengan entitas regional maupun global, bahkan ada yang memiliki afiliasi langsung dengan perusahaan asing.
OJK menekankan bahwa seluruh pelaku tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan domestik, termasuk berkaitan aspek tata kelola, keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan kewajiban pelaporan kepada OJK.
"Hal-hal seperti kapasitas infrastruktur, keamanan sistem, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan pengawasan menjadi perhatian utama kami," jelasnya.