c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

05 Agustus 2025

13:08 WIB

OJK: Transaksi Aset Kripto Juni Merosot 34,82% Jadi Rp32,31 Triliun

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto selama Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun. Capaian ini menurun 34,82% dibandingkan Mei 2025 yang sebesar Rp49,57 triliun.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>OJK: Transaksi Aset Kripto Juni Merosot 34,82% Jadi Rp32,31 Triliun</p>
<p>OJK: Transaksi Aset Kripto Juni Merosot 34,82% Jadi Rp32,31 Triliun</p>
Ilustrasi mata uang kripto. Antara/Shutterstock

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto mencapai Rp32,31 triliun pada Juni 2025. Angka ini merosot hingga 34,82% dibandingkan posisi Mei 2025 yang sebesar Rp49,57 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82% dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8).

Baca Juga: OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp49,57 T Sepanjang Mei

Dengan begitu, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun berjalan Januari-Juni 2025 telah mencapai senilai Rp224,11 triliun (year-to-date/ytd).

Menurutnya, hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar kripto yang tetap terjaga baik.

Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto pada Juni terlihat alami peningkatan. Hasan menyampaikan, jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 tumbuh 5,18% (month-to-month/mtm), dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.

“Jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,” ungkapnya.

OJK mencatat, ada sebanyak 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025 dan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.

Baca Juga: CFX: Transaksi Derivatif Kripto RI Semester I/2025 Meroket Rp33,54 T

Selain itu, lanjut Hasan, OJK kini tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

Kembangkan SID Kripto
Sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih berintegritas, Hasan menyampaikan, OJK saat ini tengah mempersiapkan pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto.

Hasan mengatakan, upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

Nantinya, implementasi teknologi tersebut diharapkan juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dari kripto.

“Tentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen memang kami saat ini tengah melakukan kajian dan juga pengembangan untuk potensi pengembangan Single Investor Identification atau SID (kripto),” jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar