08 Juli 2025
20:26 WIB
OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp49,57 T Sepanjang Mei
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp49,57 triliun sepanjang bulan Mei 2025, lebih tinggi dibandingkan posisi April 2025 yang sebesar Rp35,61 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi - Representasi cryptocurrency Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin ditempatkan pada motherboard PC dalam ilustrasi ini diambil, 29 Juni 2021. Antara/Reuters/Dado Ruvic/pri.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp49,57 triliun sepanjang Mei 2025. Angka ini meningkat dibandingkan posisi April 2025 yang sebesar Rp35,61 triliun.
Jumlah konsumen pedagang aset kripto juga berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta pada posisi Mei 2025. Sebelumnya, pada April 2025, tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen.
"Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Terkait dengan ekosistem aset kripto, Hasan menyampaikan, hingga Juni 2025, OJK mencatat terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK juga telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Di sektor ITSK, sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Sebanyak 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Baca Juga: OJK: Transaksi Aset Kripto Februari 2025 Ambles Menjadi Rp32,78 Triliun
Menurut Hasan, penetapan status terdaftar bagi 30 penyelenggara ITSK tersebut menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.
Selanjutnya, sejalan dengan implementasi POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat langsung mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.
Perubahan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong efisiensi proses perizinan serta mendukung akselerasi inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama Mei 2025, Hasan menyampaikan, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,14 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 928.396, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 26,37 juta hit.
"Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan," ujar Hasan.
Baca Juga: OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Maret 2025 Melesu Jadi Rp32,45 Triliun
Perkembangan Regulatory Sandbox
Terkait dengan perkembangan regulatory sandbox, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan formulir konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, delapan di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri dari tujuh penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dengan model bisnis pendukung pasar.
Adapun saat ini, OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance.