28 Juli 2025
11:57 WIB
CFX: Transaksi Derivatif Kripto RI Semester I/2025 Meroket Rp33,54 T
CFX mencatat total nilai transaksi derivatif kripto nasional sepanjang semester I/2025 berhasil menembus Rp33,54 triliun. Selain itu, transaksi kripto kuartal II/2025 tumbuh signifikan 158%.
Editor: Khairul Kahfi
Logo PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa berjangka aset kripto di Indonesia. Dok CFX
JAKARTA - Bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) mencatat total nilai transaksi derivatif kripto nasional sepanjang semester I/2025 berhasil menembus Rp33,54 triliun.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan pencapaian menggembirakan di semester pertama tahun ini merupakan catatan positif, mengingat Bursa CFX baru meluncurkan produk derivatif kripto pada September 2024.
“Pencapaian yang terjadi pada sepanjang semester pertama tahun ini menunjukkan bahwa minat terhadap produk derivatif kripto terus tumbuh dan semakin diterima oleh masyarakat sebagai salah satu pilihan instrumen untuk berinvestasi," kata Subani di Jakarta, dikutip Senin (26/7).
Baca Juga: Bitcoin Tembus US$120.000, Investor Optimistis Target Selanjutnya US$125.000
Menurut Subani, produk derivatif kripto memberikan kesempatan bagi nasabah dalam melakukan lindung nilai (hedging) sehingga dapat memperdagangkannya saat kondisi pasar sedang naik atau turun. Melalui produk derivatif kripto, Bursa CFX berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk investasi yang inovatif.
Selain itu, transaksi derivatif kripto kuartal II/2025 tumbuh signifikan hingga 158% dibandingkan kuartal pertama tahun ini.
“Melihat tren pertumbuhan yang terus positif di sepanjang semester pertama tahun 2025, diharapkan dapat kembali berlanjut tumbuh positif di sisa tahun ini," ujarnya.
Subani menjelaskan, hingga 26 Juli 2025, Bursa CFX telah memiliki 135 kontrak derivatif kripto aktif yang dapat diperdagangkan di Indonesia di mana tiga kontrak yang paling banyak diperdagangkan, antara lain BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP dan PEPEUSDT-PERP.
"Kita juga mengharapkan dengan berjalannya waktu, produk derivatif kripto akan semakin dikenal oleh masyarakat luas dan menumbuhkan minat masyarakat terhadap produk ini,” terang Subani.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Perkuat Pengawasan Pemilik Dan Direksi Penyelenggara Kripto
Oleh sebab itu, Bursa CFX berjanji untuk terus memperbanyak kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan ke depannya. Subani menyebut hal ini dilakukan untuk memberikan lebih banyak pilihan kontrak derivatif bagi para nasabah.
“Dalam menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru, Bursa CFX akan senantiasa melakukan seleksi dan penilaian yang ketat. Jadi kontrak yang dihadirkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan nasabah, tapi juga tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas.