c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Maret 2025

09:32 WIB

OJK: Total Kerugian Dana Korban Scam Capai Rp994,3 M

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK: Total Kerugian Dana Korban <em>Scam&nbsp;</em>Capai<em>&nbsp;</em>Rp994,3 M</p>
<p>OJK: Total Kerugian Dana Korban <em>Scam&nbsp;</em>Capai<em>&nbsp;</em>Rp994,3 M</p>

Ilustrasi phising atau scam bank digital. ValidNewsID/Irvan Syahrul

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total dana kerugian masyarakat yang menjadi korban scam yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga saat ini telah mencapai Rp994,3 miliar.

Sementara itu, total dana korban yang sudah diblokir mencapai sebesar Rp127 miliar.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa kecepatan dalam pelaporan korban akan menentukan berapa besar dana yang bisa diselamatkan dari korban.

Sejak awal beroperasi hingga 27 Februari 2025, Kiki menyampaikan bahwa IASC telah menerima total sebanyak 57.426 laporan.

Baca Juga: OJK: Anti-Scam Center Selamatkan 30% Dana Nasabah dari 5.700 Aduan

Rinciannya, terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan, 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan atau diverifikasi sebanyak 64.219 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 28.568 rekening telah dilakukan pemblokiran.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568," ungkap dia.

Ke depan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sekadar informasi, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Baca Juga: Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Dana Korban Scam Rp106,8 M

OJK secara resmi telah melakukan grand launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, bertepatan dengan agenda PITJK 2025. Sebelumnya, IASC sendiri telah dirilis secara soft launching pada 22 November 2024. 

Tahap Penanganan Laporan Penipuan
Mengutip dari laman Instagram @satgas_pasti, dijelaskan beberapa tahapan penanganan laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Pertama, laporan sedang dianalisis. Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait melakukan proses verifikasi dengan output Laporan Terbukti atau Laporan Tidak Terbukti.

Apabila laporan tersebut terbukti sebagai penipuan, maka akan berlanjut ke status Laporan Terverifikasi. Sedangkan apabila laporan tidak terbukti sebagai penipuan, maka status laporan akan menunjukkan Laporan Anda Tidak Terbukti dan disertai penjelasan dari Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait.

Kedua, laporan terverifikasi. Pada tahapan ini, Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait melakukan beberapa hal antara lain penundaan transaksi, penelurusan aliran dana ke bank dan penyedia jasa pembayaran terkait lainnya (penanganan multilayers), penyusunan berita acara penundaan transaksi kepada PPATK dan pihak terlapor.

Apabila ketiga proses diatas telah dilakukan, maka akan berlanjut ke status Rekening Terlapor Sudah Dibekukan. 

Ketiga, rekening terlapor sudah dibekukan. Setelah sampai pada tahapan Rekening Terlapor Sudah Dibekukan, maka ditindaklanjuti dengan upaya pengembalian sisa dana Pelapor (korban penipuan) yang terdapat di Bank dan penyedia jasa pembayaran terkait. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar